Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menertibkan sejumlah reklame karena tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Hari ini kami menertibkan reklame yang ilegal atau tidak bayar pajak di lima titik dari sekitar 60 titik yang akan ditertibkan," kata Kepala Dispenda Kota Pontianak Amirullah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, tindakan penertiban tersebut mulai dari pemasangan stikerisasi, penyelimutan atau menutup reklame dengan kain, hingga pada tindakan penurunan reklame yang ilegal tersebut.
"Sementara para penunggak pajak yang bandel terancam akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dengan tidak diizinkan memasang reklame di wilayah Kota Pontianak," ungkapnya.
Menurut dia, pajak reklame merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pihaknya perlu menggali potensi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak reklame terdiri dari dua jenis, yakni pajak reklame tahunan dan insidentil atau harian. Pajak reklame tahunan berlaku setiap satu tahun seperti billboard dan videotron, sedangkan pajak reklame insidentil ialah reklame yang berlaku harian.
"Pajak reklame bersifat official assesment, artinya nilai besaran pajak yang dikenakan ditentukan oleh Dispenda berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dispenda Kota Pontianak tidak hanya menertibkan reklame-reklame yang tidak membayar pajak, tetapi juga reklame yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti fasum atau tempat lainnya sesuai dengan Perwali No. 45/2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak.
"Bagi yang melanggar dan memasang reklame di tempat-tempat yang dilarang maka langsung kami tertibkan tanpa melakukan pemberitahuan lebih dahulu," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan terlebih dahulu ke Dispenda sebelum memasang reklame karena dikhawatirkan reklame itu dipasang di tempat-tempat yang dilarang.
"Jangan asal main pasang spanduk atau reklame apa pun karena semua itu ada aturannya," katanya.
Amirullah menyebuttarget perolehan pajak reklame tahun 2016 senilai Rp15 miliar. Ia optimistis target tersebut bisa tercapai karena hingga saat ini realisasi perolehan pajak reklame sudah mencapai Rp14,3 miliar.
(U.A057/S024)