Sanggau (Antara Kalbar) – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sanggau kembali melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
   Kali ini mereka menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan di kawasan Puja Sera, Kota Sanggau. Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda SH menegaskan, penertiban itu dilakukan lantaran sejumlah pedagang dinilai telah menyalahi aturan. Maka ada sebanyak tiga lapak pedagang yang dibongkar, diantaranya yang menggunakan tenda.
    "Sebenarnya, tidak boleh mendirikan tenda, namun oleh para pedagang dilapaknya membuat semraut. Untuk itu kami lakukan penertiban,' tegasnya.
    Penertiban itu, kata Wendi, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
    "Ada tiga lapak yang dinilai menyalahi aturan berjualan dan mendirikan tenda. Makanya kita bongkar," jelasnya.
    Untuk itu, ujar Wendi, para pedagang yang lapaknya ditertibkan, diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang telah dilarang. "Kami mengimbau pada para pedagang agar menaati peraturan yang ada," ujarnya
    Disinggung mengenai solusi bagi pedagang yang ditertibkan itu? Wendi menuturkan, pihaknya hanya sebatas menertibkan para pedagang yang dinilai telah menyalahi aturan. "Kami hanya sebatas menertibkan saja," tegasnya.


Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016