Sekadau (Antara Kalbar) - Polisi mengamankan Herman Damianus Ansi Putra (24), lelaki asal Sulang Betung, Kecamatan Sekadau Hulu, untuk tindakan cabulnya terhadap Mawar, bukan nama sebenarnya, hingga hamil.
Herman berpacaran dengan Mawar saat si gadis duduk di kelas 2 SMP. Keduanya bergaul terlalu bebas sehingga berkali-kali melakukan hubungan terlarang.
Herman sendiri tidak ingat berapa kali ia melakukan hal itu. "Tahun 2013 kami mulai pacaran, waktu itu dia masih kelas 2 SMP. Kami memang sudah sempat putus. Namun, percintaan kami kembali terjalin saat dia melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA di salah satu sekolah di Sekadau," kata dia.
Dia melanjutkan, Waktu putus kedua kalinya ia tidak tahu kalau Mawar hamil. Mungkin Pada bulan Desember 2015, orang tua Mawar sempat mendatangi saya di kediaman dan menceritakan bahwa anak gadisnya telah hamil empat bulan. "Tapi saya tak begitu menggubris," kisah Herman lebih lanjut.
Tak terima dengan perlakuan Herman yang dianggap tak bertanggungjawab, si pemuda pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau. Polisi pun langsung bergerak cepat merespon laporan tersebut.
Herman ditangkap di kawasan industri PT Erna Djuliawati Plymill di wilayah Kabupaten Sanggau. Saat ini, proses hukum terhadap Herman sedang berjalan. Untuk sementara, pihak kepolisian mengenakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Akp Purba mengatakan, Pelaku diancam dengan kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun.
"Kita juga menghimbau para orang tua agar lebih protektif terhadap anaknya. Meskipun tinggal di kos, para orang tua tetap harus mengawasi si anak. Anak harus diawasi agar tidak salah pergaulan," pesan Purba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Herman berpacaran dengan Mawar saat si gadis duduk di kelas 2 SMP. Keduanya bergaul terlalu bebas sehingga berkali-kali melakukan hubungan terlarang.
Herman sendiri tidak ingat berapa kali ia melakukan hal itu. "Tahun 2013 kami mulai pacaran, waktu itu dia masih kelas 2 SMP. Kami memang sudah sempat putus. Namun, percintaan kami kembali terjalin saat dia melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA di salah satu sekolah di Sekadau," kata dia.
Dia melanjutkan, Waktu putus kedua kalinya ia tidak tahu kalau Mawar hamil. Mungkin Pada bulan Desember 2015, orang tua Mawar sempat mendatangi saya di kediaman dan menceritakan bahwa anak gadisnya telah hamil empat bulan. "Tapi saya tak begitu menggubris," kisah Herman lebih lanjut.
Tak terima dengan perlakuan Herman yang dianggap tak bertanggungjawab, si pemuda pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sekadau. Polisi pun langsung bergerak cepat merespon laporan tersebut.
Herman ditangkap di kawasan industri PT Erna Djuliawati Plymill di wilayah Kabupaten Sanggau. Saat ini, proses hukum terhadap Herman sedang berjalan. Untuk sementara, pihak kepolisian mengenakan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Akp Purba mengatakan, Pelaku diancam dengan kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun.
"Kita juga menghimbau para orang tua agar lebih protektif terhadap anaknya. Meskipun tinggal di kos, para orang tua tetap harus mengawasi si anak. Anak harus diawasi agar tidak salah pergaulan," pesan Purba.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016