Singkawang (Antara Kalbar) - Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial P (20 tahun) karena diduga melakukan pencabulan kepada korbannya berinisial Y, yang masih tergolong anak dibawah umur.

Pria yang merupakan warga Dusun Sungai Soge, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang itu melakukan perbuatan tidak senonoh itu di bawah panggung sirkuit balapan di Pasir Panjang Singkawang, pada Senin dini hari.

"Sebelumnya kita mendapat informasi dari Satpam Pasir Panjang yang telah menangkap pelaku cabul di TKP. Berbekal informasi itu, anggota pun langsung meluncur ke TKP, untuk mengamankan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edi Haryanto, Selasa.

Sebelum diperkosa, katanya, korban diberi minuman keras (miras) oleh pelaku. Setelah itu, korban dibawa pelaku ke Pasir Panjang tepatnya di bawah panggung dekat Hotel Palapa. "Di situ, korban dipaksa untuk melayani pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini dikenakan UU Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Atas kejadian itu, dia juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya terutama yang memiliki anak perempuan.

"Kita imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang memiliki anak perempuan," pesannya.

Sementara P mengatakan, kronologis sebelum perbuatan bejat itu dilakukan, dia bersama korban sempat kumpul-kumpul dan meneguk minuman keras di teluk Panjar Karimunting. Setelah itu, korban pergi bersama rekannya.

Merasa sudah keluar uang untuk membeli minuman keras, dia dan rekannya pun mengejar korban agar jangan pulang. "Kami bilang gini, kalian jangan pulang dulu, kalau pulang, sakit kalian," katanya.

Mendengar ancaman seperti itu, akhirnya korban pun mengiyakan ajakan tersangka.

"Kami bawa ke Pasir Panjang di bawah panggung dekat arena balapan, di situ saya pegang tangannya, ternyata korban diam. Hingga terjadilah perbuatan terlarang itu," tuturnya.

Usai melakukan perbuatan itu, tiba-tiba dirinya pun langsung didatangi Satpam. "Ada sekitar empat orang yang datang, dan langsung menangkap saya," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, satpam itu pun langsung menelepon pihak kepolisian.

(KR-RDO/T011)

Pewarta: Rudi dan Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016