Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pelaksana Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo mengimbau seluruh ketua Rukun Tetangga yang ada di Kubu Raya bisa berperan aktif mengantisipasi masuknya warga asing di daerahnya masing-masing.

"Ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas masyarakat yang bisa meresahkan atau juga membahayakan masyarakat sekitar. Peran RT sebagai ujung tombak terdepan dari pemerintah, harus ditingkatkan dan kita meminta bantuan kepada ketua RT untuk itu," kata Odang di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, terkait hal itu, pemerintah Kubu Raya sudah menyebarkan surat edaran, kepada seluruh RT untuk mengantisipasi masuk orang asing di tengah masyarakat.

Surat edaran tersebut disampaikan mulai tingkat RT, kades, Camat dan instansi lain di jajaran Pemkab Kubu Raya. "Jangan sampai ada lagi kecolongan, terutama warga asing masuk dan tinggal di desa," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

"Jika mendengar kabar miring, saya harap masyarakat bisa melakukan pengecekan. Dan jika informasi itu memang benar, segera laporkan kepada aparat hukum terdekat, jangan main hakim sendiri, apalagi sampai melakukan aksi anarkis," katanya.

Terkait dengan pengajuan pindah yang diajukan masyarakat, dirinya juga mengimbau kepada pemerintah Desa dan Kecamatan untuk tidak serta merta mengeluarkan surat pindahnya.

"Lakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah surat menyuratnya sudah sesuai atau belum, karena banyak cara dilakukan untuk mendapatkan legalitasnya," kata Odang.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kubu Raya, Adriansyah mengatakan berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang ketertiban umum bahwa jika memang ada pendatang baru yang datang di suatu tempat lebih dari 1x24 jam wajib melapor ke RT.

"Hal ini tentu harus disadari betul oleh seluruh warga, atau Ketua RT jika ada penduduk yang datang akan tetapi tidak melaporkan diri," katanya.

Umumnya jika akan pindah dari satu tempat yang lain, tentunya harus menyertakan surat pindah domisili atau surat keterangan pindah yang di keluarkan oleh disdukcapil.

Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan keterangan pasti kepada pemerintah apa maksud dan tujuan dari penduduk baru tersebut pindah.

"Surat keterangan pindah itu hanya berlaku 30 hari sejak dikeluarkan. Jika ada penduduk yang pindah telah membawa surat pindah namun tidak melaporkan ke daerah tujuan, daerah tujuan tidak akan memberikan keterangan domisili tanpa disertai dengan surat pindah yang masih berlaku," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016