Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mengatakan akan mengevaluasi peraturan daerah yang sudah digunakan oleh pemerintah provinsi, dan mengurangi perda yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Sejak sepuluh tahun lalu, sampai saat ini, kita terus melakukan evaluasi terkait perda-perda yang ada dan digunakan selama ini. Yang jelas, jika ada perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu akan direvisi atau bahkan dihapus," kata M Zeet di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, sejak sepuluh tahun terakhir, sudah ada puluhan perda yang dicabut oleh Pemprov Kalbar. Hal itu dilakukannya bersama pihak legislatif Kalbar, agar ada kesepahaman, terkait perda yang juga disahkan oleh lembaga DPRD di provinsi tersebut.

"Dari pengalaman pembuatan perda yang dilakukan selama ini, kita tidak pernah membuat perda yang aneh-aneh dan selalu dibuat sesuai dengan kebutuhan dan berpatokan pada peranti hukum yang lebih tinggi," tuturnya.

Misalnya, kata M Zeet, perda terakhir yang dibuat Pemprov Kalbar tentang Disabilitas. Perda tersebut dianggap perlu dan meski baru Kalbar yang membuatnya, namun karena sesuai dengan piranti hukum yang ada, maka perda tersebut disetujui oleh Mendagri.

"Adapun beberapa perda yang sudah dicabut, misalnya Perda tentang pendapatan daerah, dimana ada beberapa perda yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan melanggar aturan yang lebih tinggi seperti pajak sawit, karet dan komoditas lainnya Perda-perda seperti ini yang akan kita hapus. Karena di pusat sendiri pajak untuk itu sudah dihapus," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016