Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Kamis, melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Kalbar, guna meminta masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Hari ini kami melakukan dengar pendapat dengan jajaran di Polda Kalbar, Kejati, hakim Pengadilan Tinggi, dan akademisi dari Universitas Tanjungpura Pontianak guna mencari masukan-masukan dalam pembahasan RUU KUHP," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI, Benny K Harman di Pontianak.
Saat ini, menurut dia, pembahasan RUU KUHP sudah masuk tahap satu, dan ada beberapa masalah terkait belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan panja, karena diperkirakan secepatnya akan masuk pembahasan tahap dua.
"Masalah-masalah yang belum ada kesepakatan tersebut, diantaranya asas legalitas, diakomodirnya atau pemberlakukan hukum adat, masalah hukuman mati, tindak pidana korporasi, dan lainnya, yang kami harapkan banyak mendapat masukan dari aparat penegak hukum di Kalbar," ungkapnya.
Menurut dia, dipilihnya Kalbar sebagai salah satu tempat untuk mencari masukan oleh Komisi III DPR RI, karena di Kalbar banyak dilakukan penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan hukum adat.
"Sehingga menjadi salah satu tempat untuk kami mencari masukan, bagaimana menempatkan hukum pidana adat dalam konteks penyusunan RUU KUHP," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Benny menambahkan, selain meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP kepada sejumlah aparat hukum di Kalbar, sebelumnya pihaknya juga melakukan kunjungan kerja di Bali, kemudian akan ke Banda Aceh, dan terakhir ke Sulawesi Selatan.
Ia menambahkan, kalaupun nantinya hukum pidana adat menjadi masukan dalam penyusunan RUU KUHP, maka nantinya akan lebih jelas batasan-batasan dalam hukum tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan penerapan hukum adat bisa menimbulkan disintegrasi, karena masyarakat Indonesia banyak suku bangsa sehingga harus hati-hati dalam penerapannya.
"Kalau tidak diatur maka akan menimbulkan konflik, karena tidak jelas juga mana wilayah hukum adat tersebut," ujarnya.
(A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Hari ini kami melakukan dengar pendapat dengan jajaran di Polda Kalbar, Kejati, hakim Pengadilan Tinggi, dan akademisi dari Universitas Tanjungpura Pontianak guna mencari masukan-masukan dalam pembahasan RUU KUHP," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI, Benny K Harman di Pontianak.
Saat ini, menurut dia, pembahasan RUU KUHP sudah masuk tahap satu, dan ada beberapa masalah terkait belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan panja, karena diperkirakan secepatnya akan masuk pembahasan tahap dua.
"Masalah-masalah yang belum ada kesepakatan tersebut, diantaranya asas legalitas, diakomodirnya atau pemberlakukan hukum adat, masalah hukuman mati, tindak pidana korporasi, dan lainnya, yang kami harapkan banyak mendapat masukan dari aparat penegak hukum di Kalbar," ungkapnya.
Menurut dia, dipilihnya Kalbar sebagai salah satu tempat untuk mencari masukan oleh Komisi III DPR RI, karena di Kalbar banyak dilakukan penyelesaian tindak pidana dengan menggunakan hukum adat.
"Sehingga menjadi salah satu tempat untuk kami mencari masukan, bagaimana menempatkan hukum pidana adat dalam konteks penyusunan RUU KUHP," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Benny menambahkan, selain meminta masukan terkait penyusunan RUU KUHP kepada sejumlah aparat hukum di Kalbar, sebelumnya pihaknya juga melakukan kunjungan kerja di Bali, kemudian akan ke Banda Aceh, dan terakhir ke Sulawesi Selatan.
Ia menambahkan, kalaupun nantinya hukum pidana adat menjadi masukan dalam penyusunan RUU KUHP, maka nantinya akan lebih jelas batasan-batasan dalam hukum tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menyatakan penerapan hukum adat bisa menimbulkan disintegrasi, karena masyarakat Indonesia banyak suku bangsa sehingga harus hati-hati dalam penerapannya.
"Kalau tidak diatur maka akan menimbulkan konflik, karena tidak jelas juga mana wilayah hukum adat tersebut," ujarnya.
(A057/E001)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016