Sanggau (Antara Kalbar) - Moi (56) tak berkutik saat tim tugas khusus (Gasus) Polres Sanggau membekuknya di Warung Kopi Pasar Senggol,  Dusun Bodok, RT 03, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu,  pada Kamis (17/3).
    Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yuhdi Yustisia Saroja melalui KBO Rakhmad Kartono SH, ketika diamankan Moi tidak melakukan perlawanan. Saat itu, Moi sedang melakukan perekapan nomor-nomor pesanan orang dan memegang kertas serta pulpen, berikut uang tunai hasil penjualan.
    "Anggota kita mengamankan seorang ibu-ibu di sebuah warung di pasar Senggol, Kota Bodok. Ibu ini diduga bandar judi kupon putih, saat diamankan sedang merekap nomor, berikut bukti-bukti," terang pria asal Pontianak ini.
    Ditambahkan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan uang tunai Rp1.113.000, kertas rekapan pemasangan, satu buah HP merk Samsung DUOS warna silver hitam, satu buah dompet kecil warna merah dan sebuah pulpen warna hitam.
    "Barang bukti lengkap, ada uang terus ada juga rekapan nomor dan beberapa yang lain," timpalnya.
    Semula, bersamaan dengan tersangka Moi, juga turut serta diamankan seorang pria berinisial Peng alias Pak Cun. Hanya saja ketika dilaksanakan pemeriksaan, Pak Cun ini tidak masuk unsur, karena belum membeli dan hanya dijadikan saksi.  
    "Hanya ibu itu saja tersangkanya. Sedang ada pria bernama Pak Cun yang semula turut diamankan, setelah diperiksa kurang cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Nah, maka pria itu dijadikan saksi saja," tegasnya.
    Saat ini, Moi sedang menjalani pemeriksaan intensif dari petugas, guna untuk pengembangan kasus tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016