Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Warih Sadono menargetkan bisa menuntaskan sebanyak 29 kasus-kasus korupsi yang selama ini "menggantung" di lingkungannya.

"Sebanyak 29 kasus korupsi yang statusnya menggantung tersebut sejak tahun 2006 hingga sekarang, sehingga kami menargetkan bisa menuntaskan kasus korupsi tersebut," kata Warih Sadono di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, kalau kasus-kasus korupsi yang menggantung tersebut setelah dilakukan penyelidikan hasilnya tidak ada bukti yang kuat maka, akan dihentikan.

"Kasihan orang atau oknum yang terkait kasus tersebut, sehingga statusnya tidak pasti, sehingga saya targetkan setahun ini bisa diselesaikan," ungkapnya.

Warih menambahkan, kalau ditotalkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan lidik sebanyak 29 kasus lama, ditambah lima kasus dugaan korupsi baru yang statusnya masih dalam lidik, sehingga totalnya 34 kasus.

"Kalau ada yang keberatan silatan gugat di praperadilan. Penuntasan kasus-kasus menggantung tersebut, kami lakukan agar kami tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), karena menggantung status oknum atau orang tersebut," kata Warih.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar yang baru tiga bulan bertugas di provinsi itu meminta dukungan dari semua elemen masyarakat dan instansi terkait agar ikut serta dalam menekan seminimal mungkin praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kalbar.

"Kami mohon dukungan, kalau ada jaksa nakal silakan laporkan langsung pada saya, agar bisa diproses hukum," katanya.

Dalam rangka mendukung gerakan revolusi mental dan keterbukaan informasi publik, pihaknya membuka SMS, WA dan email pengaduan, yaitu melalui nomor 08115661555, email pengaduan dengan alamat lapdu.kejatikalbar@gmail.com.

"Kami menjamin kerahasian para pelapor atau pengadu tersebut," kata Warih.


(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016