Pontianak  (Antara Kalbar) - Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Warih Sadono menuntaskan berbagai kasus korupsi yang hingga kini belum diselesaikan.

"Kalau kami lihat Kajati Kalbar yang baru ini, belum ada aksi sama sekali, padahal dia (Kajati Kalbar) mantan Deputi Penindakan di KPK yang tentunya punya pengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang besar," kata Burhanudin Abdullah di Pontianak, Selasa.

Selain itu, Burhanudin menilai, tim dari Kajati Kalbar yang baru tersebut juga belum maksimal dalam melaksanakan tugasnya sehingga banyak kasus-kasus korupsi yang tidak diselesaikan.

"Untuk itu kami terus mendorong agar Kajati Kalbar yang baru bersama timnya supaya bisa menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang lama, meskipun kami mengetahuinya anggaran untuk penyelesaian kasus-kasus korupsi di Kejati Kalbar sangat kecil," ungkapnya.

Menurut dia, kalau instansi terkait dalam menyelesaikan tugasnya selalu beralasan anggaran, maka praktik korupsi di Kalbar dan Indonesia umumnya akan sulit ditekan.

"Olah karena itu, kami dan masyarakat Kalbar umumnya, saat ini menunggu aksi dari Kajati Kalbar yang baru dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Kalbar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Warih Sadono menargetkan bisa menuntaskan sebanyak 29 kasus-kasus korupsi yang selama ini "menggantung" di lingkungannya, yakni sejak tahun 2006 hingga sekarang.

Menurut dia, kalau kasus-kasus korupsi yang menggantung tersebut setelah dilakukan penyelidikan hasilnya tidak ada bukti yang kuat maka akan dihentikan.

"Kasihan orang atau oknum yang terkait kasus tersebut, sehingga statusnya tidak pasti, sehingga saya targetkan setahun ini bisa diselesaikan," ungkapnya.

Warih menambahkan, kalau ditotalkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan lidik sebanyak 29 kasus lama, ditambah lima kasus dugaan korupsi baru yang statusnya masih dalam lidik, sehingga totalnya 34 kasus.

"Kalau ada yang keberatan silatan gugat di praperadilan. Penuntasan kasus-kasus menggantung tersebut, kami lakukan agar kami tidak melanggar HAM (hak asasi manusia), karena menggantung status oknum atau orang tersebut," kata Warih.

(U.A057/T011)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016