Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Singkawang telah menerima pelimpahan berkas sebanyak 80 perkara tindak pidana umum sepanjang 2016.
"Ada sebanyak 80 perkara tindak pidana umum yang kita terima, baik dari kepolisian Polres Singkawang maupun Polda Kalbar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Anggiat Pardede, Rabu.
Dengan sebanyak 80 perkara itu, maka dalam setiap bulannya masuk sekitar 20 sampai 25 perkara. Perkara tindak pidana yang paling mendominasi adalah narkotika, pencurian, penganiayaan dan perjudian.
Untuk Singkawang, ujarnya, perkara yang tertinggi adalah narkotika.
"Yang dari Polda Kalbar saja sudah ada empat perkara narkotika yang sudah diserahterimakan ke kita, lantaran TKP-nya di Singkawang," katanya.
Sementara dari Polres Singkawang, hampir mendekati angka 10 khusus narkotika. Jika dihitung dari Januari sampai April 2016, mungkin sudah ada sekitar 20 perkara narkotika yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang.
Menurut dia, angka ini merupakan urutan kedua setelah Pontianak. "Kalau dilihat dari sisi volumenya, Singkawang nomor dua dari Pontianak," ungkapnya.
Tingginya kasus narkotika di kota seribu kelenteng ini, lantaran Kota Singkawang merupakan jalur antarnegara sehingga Singkawang merupakan tempat untuk peredaran barang haram tersebut.
"Ke depan, sesuai dengan intruksi atasan, kita akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang haram tersebut agar," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016