Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengaku terkejut atas penahanan Fahruji, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalbar atas dugaan kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi.
"Kami kaget atas penahan Fahruji, karena akan berpengaruh terhadap operasinal dan pengawasan. Apalagi fasilitas anggaran memang kewenangan kepala Sekretariat Bawaslu Kalbar," kata Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.
Pada Senin (2/5) Kejaksaan Tinggi Kalbar, menetapkan dan menahan Fahruji sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2007 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Ruhermansyah menjelaskan, secara resmi pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari instansi terkait, dan hanya mengetahuinya dari media massa.
"Kami hingga saat ini belum mengambil langkah-langkah strategis tentang keberadaan Fahruji di Bawaslu Kalbar. Karena dalam pemberhentian dan pengangkatan kepala Sekretariat Bawaslu menjadi kewenangan Sekjen Bawaslu RI," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat sebelumnya menyatakan, pihaknya menahan tersangka Fahruji, terkait dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2007 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Ia menjelaskan, tersangka sewaktu itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawi, yang diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut dia, pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006, saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama dengan pagu anggaran Rp5,2 miliar.
Kemudian tahun 2007 pembangunannya kembali dibiayai dengan anggaran senilai Rp11 miliar dan nilai kontraknya berjumlah Rp9,8 miliar, katanya.
Namun menurut Bambang, pekerjaan pembangunannya tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, melainkan dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido.
Selanjutnya tahun 2007, berdasarkan Surat Bupati Melawi, 2 Agustus 2007 dan kajian teknis lembaga jasa konstruksi daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama guna melanjutkan pekerjaan, dengan cara penunjukan langsung (PL).
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami kaget atas penahan Fahruji, karena akan berpengaruh terhadap operasinal dan pengawasan. Apalagi fasilitas anggaran memang kewenangan kepala Sekretariat Bawaslu Kalbar," kata Ruhermansyah di Pontianak, Selasa.
Pada Senin (2/5) Kejaksaan Tinggi Kalbar, menetapkan dan menahan Fahruji sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2007 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Ruhermansyah menjelaskan, secara resmi pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari instansi terkait, dan hanya mengetahuinya dari media massa.
"Kami hingga saat ini belum mengambil langkah-langkah strategis tentang keberadaan Fahruji di Bawaslu Kalbar. Karena dalam pemberhentian dan pengangkatan kepala Sekretariat Bawaslu menjadi kewenangan Sekjen Bawaslu RI," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat sebelumnya menyatakan, pihaknya menahan tersangka Fahruji, terkait dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006-2007 dengan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Ia menjelaskan, tersangka sewaktu itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kabupaten Melawi, yang diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut dia, pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006, saat itu dilelang dan dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama dengan pagu anggaran Rp5,2 miliar.
Kemudian tahun 2007 pembangunannya kembali dibiayai dengan anggaran senilai Rp11 miliar dan nilai kontraknya berjumlah Rp9,8 miliar, katanya.
Namun menurut Bambang, pekerjaan pembangunannya tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang, melainkan dilaksanakan langsung oleh Guprid Raido.
Selanjutnya tahun 2007, berdasarkan Surat Bupati Melawi, 2 Agustus 2007 dan kajian teknis lembaga jasa konstruksi daerah Kalbar, kembali menunjuk perusahaan yang sama yakni PT Esra Ariyasa Utama guna melanjutkan pekerjaan, dengan cara penunjukan langsung (PL).
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016