Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang masih kesulitan menata Batu Belimbing sebagai kawasan wisata karena terganjal kejelasan batas tanah.
"Sehingga, DPPKA harus melakukan pengembalian batas tanah dulu, barulah dilakukan penataan," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Singkawang, Dwi Putra Sumarna di Singkawang, Rabu.
Hal itu dikarenakan, ada sebagian tanah yang merupakan milik Pemkot, dan sebagiannya lagi merupakan milik orang lain (warga).
"Informasi yang kita dapatkan dari DPPKA Singkawang, total luas tanah milik Pemkot ada sekitar 8 hektare, dengan status 7 persil surat tanah, yang terdiri dari 6 sertifikat dan 1 SPT," tuturnya.
Terkait hal itu, pria yang akrab disapa Bagong ini, meminta kepada DPPKA untuk menetapkan batas-batasnya sampai dimana. Sehingga, sewaktu penataan kawasan Batu Belimbing kelak, tidak menimbulkan permasalahan dengan warga.
Sebenarnya, kata Bagong, bantuan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk penataan kawasan Batu Belimbing dari dana tugas perbantuan sebesar Rp1 miliar sudah keluar pada tahun 2015.
Dikarenakan batas tanah belum ada kejelasan, sehingga dana bantuan tersebut terpaksa dikembalikan ke kas negara. Diketahui, Wisata Batu Belimbing terletak di daerah Namtet, Gang Batu Belimbing, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.
Lokasinya berjarak sekitar 9 kilometer dari pusat Kota Singkawang dan sekitar 300 meter di sebelah selatan Kantor Camat Singkawang Timur. Wisata Batu Belimbing ini berada di kaki bukit Gunung Poteng dan tempat itu sangat sejuk dan asri, banyak pepohonan besar dan kecil tumbuh di area tersebut. Dinamakan batu belimbing karena bentuknya segi-segi/berlekuk-lekuk mirip buah belimbing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Sehingga, DPPKA harus melakukan pengembalian batas tanah dulu, barulah dilakukan penataan," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Singkawang, Dwi Putra Sumarna di Singkawang, Rabu.
Hal itu dikarenakan, ada sebagian tanah yang merupakan milik Pemkot, dan sebagiannya lagi merupakan milik orang lain (warga).
"Informasi yang kita dapatkan dari DPPKA Singkawang, total luas tanah milik Pemkot ada sekitar 8 hektare, dengan status 7 persil surat tanah, yang terdiri dari 6 sertifikat dan 1 SPT," tuturnya.
Terkait hal itu, pria yang akrab disapa Bagong ini, meminta kepada DPPKA untuk menetapkan batas-batasnya sampai dimana. Sehingga, sewaktu penataan kawasan Batu Belimbing kelak, tidak menimbulkan permasalahan dengan warga.
Sebenarnya, kata Bagong, bantuan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk penataan kawasan Batu Belimbing dari dana tugas perbantuan sebesar Rp1 miliar sudah keluar pada tahun 2015.
Dikarenakan batas tanah belum ada kejelasan, sehingga dana bantuan tersebut terpaksa dikembalikan ke kas negara. Diketahui, Wisata Batu Belimbing terletak di daerah Namtet, Gang Batu Belimbing, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur.
Lokasinya berjarak sekitar 9 kilometer dari pusat Kota Singkawang dan sekitar 300 meter di sebelah selatan Kantor Camat Singkawang Timur. Wisata Batu Belimbing ini berada di kaki bukit Gunung Poteng dan tempat itu sangat sejuk dan asri, banyak pepohonan besar dan kecil tumbuh di area tersebut. Dinamakan batu belimbing karena bentuknya segi-segi/berlekuk-lekuk mirip buah belimbing.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016