Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mendukung penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual agar bisa memberikan efek jera.
"Saya mendukung pemberian sanksi hukuman berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dirinya sangat setuju sanksi hukuman kebiri diterapkan, sebab tindak kekerasan seksual terhadap anak itu, termasuk kejahatan yang luar biasa, apalagi pelakunya lebih dari satu orang.
Hal itu, menurut dia, supaya ada efek jera bagi pelaku maupun bagi orang yang lain yang berniat ataupun terlintas akan berbuat kejahatan seksual.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak juga mengkritisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dinilainya lembaga itu seolah-olah lebih berpihak pada pelaku yang masih anak-anak.
Padahal, menurut dia, korban kekerasan seksual misalnya juga anak-anak yang seharusnya lebih mendapat perhatian serius.
"Kalau pelaku dilindungi, tidak dihukum dan hanya disanksi ringan, maka hal itu tidak akan memberi efek jera. Mereka harus bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.
Sehingga, menurut Sutarmidji, sanksi hukuman kebiri adalah pilihan terbaik ketimbang hukuman mati sebab dengan kebiri maka fungsi seksual dari pelaku tidak akan berfungsi lagi.
Sutarmidji juga prihatin dan mengecam tindakan pelaku kejahatan seksual, seperti halnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, bocah berusia 14 tahun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sehingga pelaku hendaknya diberikan sanksi seberat-beratnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Saya mendukung pemberian sanksi hukuman berupa kebiri bagi pelaku kejahatan seksual," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dirinya sangat setuju sanksi hukuman kebiri diterapkan, sebab tindak kekerasan seksual terhadap anak itu, termasuk kejahatan yang luar biasa, apalagi pelakunya lebih dari satu orang.
Hal itu, menurut dia, supaya ada efek jera bagi pelaku maupun bagi orang yang lain yang berniat ataupun terlintas akan berbuat kejahatan seksual.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak juga mengkritisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dinilainya lembaga itu seolah-olah lebih berpihak pada pelaku yang masih anak-anak.
Padahal, menurut dia, korban kekerasan seksual misalnya juga anak-anak yang seharusnya lebih mendapat perhatian serius.
"Kalau pelaku dilindungi, tidak dihukum dan hanya disanksi ringan, maka hal itu tidak akan memberi efek jera. Mereka harus bertanggungjawab secara hukum," ujarnya.
Sehingga, menurut Sutarmidji, sanksi hukuman kebiri adalah pilihan terbaik ketimbang hukuman mati sebab dengan kebiri maka fungsi seksual dari pelaku tidak akan berfungsi lagi.
Sutarmidji juga prihatin dan mengecam tindakan pelaku kejahatan seksual, seperti halnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, bocah berusia 14 tahun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sehingga pelaku hendaknya diberikan sanksi seberat-beratnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016