Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, kembali menahan tersangka berinisial FK atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya.

"Penahanan dan penetapan tersangka terhadap FK setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Kalbar. FK selaku pemilik Toko Agro Tani Lestari dan Direktur CV Cahaya Agro Persada, Agustus - Desember 2014 di Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat di Pontianak.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp493,68 juta, untuk pembelian saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI, yaitu pupuk Extragen, kata Bambang.

"Akibat perbuatan korupsi tersebut, tersangka diancam pasal 38 ayat (1) UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dan pasal 16 huruf a Permen No. 07/Permentan/SR.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida," ungkapnya.

Selain itu, perbuatan tersangka memenuhi unsur Primair pasal 2 (1) Jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidiar, pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, kata Bambang.

"Hingga saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 26 saksi, salah satunya dari sebanyak 46 kelompok tani yang ada di Sungai Kakap yang mendapat Bansos tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (29/4), Kejati Kalbar telah menahan dua tersangka, yakni berinisial US anggota DPRD Kalbar, dan T atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya yang diduga merugikan negara Rp518 juta.

Kedua tersangka US dan T ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara tersangka F belum dilakukan penahanan karena sedang dirawat di rumah sakit, kata Bambang.

"Peran US yakni sebagai perantara penyaluran Bansos pupuk, sementara T yakni selaku Direktur CV Multi Argo Prima, sementara peran F yakni sebagai penyalur bansos tersebut," kata Bambang.

Untuk tersangka F akan dilakukan pemanggilan ulang, dan dilakukan pemeriksaan kembali dalam waktu dekat, katanya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016