Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021.
Kedua tersangka berinisial SS selaku Sekretaris Perusahaan (PT. Persero Batam), dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.
"Kedua tersangka menutup aset asuransi PT. Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilai yang berwenang dan aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan, sehingga ada biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan itu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Mukharom di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: Jaksa tahan tersangka baru dugaan korupsi Railink Station di Bandara Kualanamu
Aspidus menyebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai 5 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
"Penahanan dilakukan dengan alasan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Perbuatan kedua tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa tuntut 41 bulan penjara atas terdakwa penipuan di Universitas Islam Negeri Sumut