Sungai Raya (Antara Kalbar) - Tim V SGI dan anggota Unit Inteldim 1206/Psb serta anggota Pos Mentari Satgas Pamtas Yonif 312/KH menangkap warga negara Malaysia berinisial Ri yang membawa dua bungkus paket hemat narkoba jenis sabu-sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia.

"Penangkapan itu dipimpin Dantim V SGI Letda Inf. Fatkhur," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr Kolonel Inf. Tri Rana Subekti di Sungai Raya, Jumat.

Warga negara Malaysia itu ditangkap pada hari Rabu (25/5) pukul 13.00 WIB di "jalan tikus" Dusun Mentari desa sebindang Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu

Ia menuturkan bahwa pada tanggal 24 Mei 2016 Pukul 20.00 WIB di warung makan simpang empat Badau Tim V SGI mendapat informasi dari Ra (mantan pengguna narkoba) bahwa dirinya telah dihubungi At warga negara Malaysia yang merupakan mantan napi di LP Putussibau dengan kasus kepemilikan narkoba.

At menawarkan sabu-sabu kepada Ra serta meminta untuk membantu menjualkan sabu-sabu di wilayah Badau dan meminta untuk dicarikan seorang wanita muda untuk dikenalkan kepada At serta setiap mendapat wanita muda akan diberikan imbalan.

Menurut Ra, At sejak keluar dari tahanan LP Putusibau tidak pernah ke Badau dan berdomisili di Lubuk Antu Malaysia. Saat itu At menginformasikan kepada Ra bahwa dirinya sedang mengambil barang di Sriaman Malaysia.

"Pada tanggal 25 Mei 2016 pukul 08.00 WIB Ra menghubungi At yang intinya bahwa dirinya memesan paketan sabu-sabu seharga Rp3 juta rupiah dan hal tersebut disanggupi dan transaksi dilaksanakan di daerah Dusun Mentari, Kecamatan Badau," tuturnya.

Dari informasi terakhir, At sudah berada di Ensawang bersama seorang temannya menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha ss 110 cc dengan nopol QR 3600. Namun, pada pukul 13.30 WIB dari arah kebun sawit Ensawang melintas motor Yamaha jenis ss 110 cc dengan nopol QR 3600 yang dikendarai seorang ke arah Dusun Mentari .

Selanjutnya, pengendara motor dihentikan oleh Serka Iron dan seluruh personel merapat ke sasaran dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap warga negara malaysia tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan pipet di dalam saku celana belakang dan di dalam tas milik Ri warga negara Malaysia," kata Tri Rana Subekti.

***2***

(U.KR-RDO/D007)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016