Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa, mengeluarkan rilis untuk 15 DPO (daftar pencarian orang) dari 14 kasus tindak pidana korupsi dan satu kasus tindak pidana umum terkait kasus kehutanan.

"Untuk mengeksekusi 15 DPO tersebut, kami sudah membentuk tim penyelesaian tunggakan eksekusi yang diketuai oleh Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Sudrajat," kata Kajati Kalbar Warih Sadono di Pontianak.

Ia menjelaskan, tim penyelesaian tunggakan eksekusi tersebut sebelumnya telah menginventarisir perkara-perkara yang ditangani Kejati Kalbar yang sudah punya kekuatan hukum tetap, tetapi belum dilakukan eksekusi.

"Dari hasil inventarisasi tersebut, barulah ditetapkan 15 terpidana yang kini statusnya ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Sementara itu, Wakajati Kalbar S Purnomo menyatakan, ke-15 terpidana yang masuk DPO tersebut, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa vonis tetapi belum dieksekusi, baik pidana badan, denda, dan termasuk biaya pengganti di pengadilan.

Adapun identitas masing-masing DPO yang belum dieksekusi untuk kasus Tipikor, di antaranya Daniel alias ateng divonis pidana badan enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan susidair enam bulan; kemudian Denny Sunarya Dermawan pidana badan delapan tahun, denda Rp150 juta subsidair enam bulan; Robert Siagian pidana badan 10 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsidair enam bulan.

Kemudian atas nama Sudaryanto pidana badan tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan subsidair enam bulan; Lim Tiong Him pidana badan lima tahun, denda Rp100 juta, subsidair enam bulan; Syafini pidana badan satu tahun, denda Rp25 juta, dan subsidair satu bulan; Sholikhin satu tahun, denda Rp50 juta, dan subsidair satu bulan.

Terpidana Gusti Hersan Aslirosa dua tahun, denda Rp50 juta, dan subsidair tiga bulan; Danal Ginanjar pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair enam bulan; Gusti Muhammad Sofyian Syarif pidana badan empat tahun, denda Rp100 juta, dan subsidair tiga bulan, Heronimus Tiro pidana badan satu tahun, denda Rp75 juta, subsidair enam bulan, Herry Suhardiansyah pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair enam bulan, Hairusaif pidana badan satu tahun, Rp50 juta, dan subsidair dua bulan; dan Marolop Sijabat pidana badan satu tahun, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.

"Sementara itu satu terpidana dengan perkara tindak pidana umum kehutanan, yakni atas nama Prasetyo Gow alias Asong pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair lima bulan penjara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakajati Kalbar menambahkan, terpidana yang masuk dalam DPO tersebut, pihaknya sudah melakukan atau mendatangi rumah terpidana tersebut sesuai alamat, tetapi tidak berhasil maka dilakukanlah upaya berikutnya, berupa eksekusi.

"Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangkap ke-15 DPO tersebut. Kami juga berharap masyarakat bisa menghubungi pihak kejaksaan dan kepolisian terdekat kalau melihat terpidana yang masuk DPO tersebut, serta juga meminta Imigrasi mengeluarkan daftar cekal terhadap DPO tersebut," katanya.

(U.A057/N005)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016