Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, HJ alias IJ (50) warga Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur, yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap ibu kandungnya, TD (71).
    "Pelaku terbilang aneh, maka dari itu kita akan melakukan pemeriksaan secara kejiwaan dan Psikologis terhadap pelaku, apakah tersangka ini normal atau tidak," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Edi Haryanto, Sabtu.
    Sedangkan untuk korban, yang tak lain adalah ibu kandungnya, akan dilakukan pendampingan terhadap unit PPA Polres Singkawang.
    Edi mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
    Tersangka IJ, mengaku khilaf atas perbuatan itu. "Saat itu saya lagi mabuk arak," katanya singkat.
    Sementara Wakil Wali Kota Singkawang, H Abdul Muthalib, menilai perbuatan tersangka sangat biadab. "Ini sudah keterlaluan. Dan tersangka sudah tidak bisa di maafkan lagi," katanya.
    Dia berharap, agar penegak hukum bisa memberikan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka. "Kita harapkan ada hukuman berat terhadap pelaku," pintanya.
    Agustina, adik bungsu tersangka, tidak menyangka kalau kejadian ini bisa dialami ibu kandungnya. "Abang saya itu sudah punya anak satu, tapi sudah lama bercerai dengan istrinya. Ada sekitar belasan tahun," katanya.
    Dan dia (tersangka), lanjutnya, sudah punya cucu satu. Perawakan tersangka yang beringas dan suka mabuk-mabukan membuat adik-adiknya merasa terancam apabila tersangka sudah bebas kelak.
    Atas kejadian itu, dia meminta agar tersangka di hukum berat. "Bila perlu dihukum seumur hidup. Karena kalau bebas nanti, dikhawatirkan akan mengancam keselamatan kami," pintanya.
    HJ alias IJ (50) diamankan polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap TD (71) yang merupakan ibu kandungnya sendiri pada Rabu sekitar pukul 17.00 wib. Yang mana tersangka saat itu, baru pulang dari Bengkayang.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016