Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Singkawang, Muslimin mengatakan, sampai bulan Mei 2016 ini, realisasi pajak parkir pada Mall Singkawang baru mencapai 32 persen.
"Satu-satunya pajak parkir yang kita kelola pada saat ini adalah Singkawang Grand Mall. Pada tahun ini kita targetkan sebesar Rp250 juta, namun baru 31 Mei 2016 sudah mencapai Rp77,8 juta atau hampir 32 persen," katanya, Selasa.
Dia menjelaskan, disamping memberikan kontribusi yang besar pada pajak restoran/rumah makan dan hiburan, keberadaan Singkawang Grand Mall juga memberikan kontribusi pajak terbesar dari sektor perparkiran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota itu.
Muslimin optimis, hingga Desember 2016 nanti, realisasi pajak yang ditargetkan hingga Desember nanti bisa tercapai. "Kita yakin target yang sudah ditetapkan ini bisa tercapai," ujarnya.
Jika dibandingkan dengan retribusi parkir yang dikelola Dishubkominfo Singkawang, kata Muslimin, dari Rp350 juta yang ditetapkan, sampai 31 Mei 2016 baru mencapai Rp84 juta atau 24 persen.
Menurut Muslimin, dengan adanya perparkiran dengan sistem "get" khususnya di Singkawang Grand Mall tentunya sangat memudahkan pihaknya untuk melakukan penarikan pajak.
"Dengan adanya sistem `get` ini, penarikan pajaknya jelas. Tidak perlu banyak menurunkan petugas, penerimaannya pun bisa dihitung berdasarkan sistem karcis," tuturnya.
Berbeda dengan sistem perparkiran di tempat umum, pihaknya masih belum merasakan sesuai dengan pendapatan juru parkir dalam setiap hari.
"Sebab itulah, Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran yang dikelola Dinas Perhubungan masih dirasakan belum optimal," jelasnya.
Muslimin menyebutkan, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir yang ada di pinggir jalan umum. "Kalau pajak parkir merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari DPPKA. Sedangkan retribusi parkir merupakan tanggungjawab daripada Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Singkawang, Muhammadin, memberikan apresiasi kepada Singkawang Grand Mall atas ketaatannya membayar pajak, salah satunya pada sektor perparkiran.
"Kami DPRD mendorong dinas teknis untuk lebih ekstra dan kami DPRD perwakilan masyarakat siap membantu kendala yang ada," kata Muhammadin.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Kepala DPPKA Singkawang yang telah bekerja keras untuk mencapai melebihi target pendapatan. "Tinggal masalah pajak hotel dan restoran yang perlu pengawasan ketat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Satu-satunya pajak parkir yang kita kelola pada saat ini adalah Singkawang Grand Mall. Pada tahun ini kita targetkan sebesar Rp250 juta, namun baru 31 Mei 2016 sudah mencapai Rp77,8 juta atau hampir 32 persen," katanya, Selasa.
Dia menjelaskan, disamping memberikan kontribusi yang besar pada pajak restoran/rumah makan dan hiburan, keberadaan Singkawang Grand Mall juga memberikan kontribusi pajak terbesar dari sektor perparkiran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota itu.
Muslimin optimis, hingga Desember 2016 nanti, realisasi pajak yang ditargetkan hingga Desember nanti bisa tercapai. "Kita yakin target yang sudah ditetapkan ini bisa tercapai," ujarnya.
Jika dibandingkan dengan retribusi parkir yang dikelola Dishubkominfo Singkawang, kata Muslimin, dari Rp350 juta yang ditetapkan, sampai 31 Mei 2016 baru mencapai Rp84 juta atau 24 persen.
Menurut Muslimin, dengan adanya perparkiran dengan sistem "get" khususnya di Singkawang Grand Mall tentunya sangat memudahkan pihaknya untuk melakukan penarikan pajak.
"Dengan adanya sistem `get` ini, penarikan pajaknya jelas. Tidak perlu banyak menurunkan petugas, penerimaannya pun bisa dihitung berdasarkan sistem karcis," tuturnya.
Berbeda dengan sistem perparkiran di tempat umum, pihaknya masih belum merasakan sesuai dengan pendapatan juru parkir dalam setiap hari.
"Sebab itulah, Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran yang dikelola Dinas Perhubungan masih dirasakan belum optimal," jelasnya.
Muslimin menyebutkan, pajak parkir berbeda dengan retribusi parkir yang ada di pinggir jalan umum. "Kalau pajak parkir merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari DPPKA. Sedangkan retribusi parkir merupakan tanggungjawab daripada Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Secara terpisah, Anggota DPRD Singkawang, Muhammadin, memberikan apresiasi kepada Singkawang Grand Mall atas ketaatannya membayar pajak, salah satunya pada sektor perparkiran.
"Kami DPRD mendorong dinas teknis untuk lebih ekstra dan kami DPRD perwakilan masyarakat siap membantu kendala yang ada," kata Muhammadin.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Kepala DPPKA Singkawang yang telah bekerja keras untuk mencapai melebihi target pendapatan. "Tinggal masalah pajak hotel dan restoran yang perlu pengawasan ketat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016