Pontianak, (Antara Kalbar) - Kejaksaan Agung telah mengeluarkan pencekalan terhadap dua terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yakni Daniel alias Ateng dan Prasetyo Gow alias Asong.

"Kedua terpidana tersebut dilakukan pencegahan keluar negeri sejak tanggal 30 Mei 2016," kata Kajati Kalbar Warih Sadono di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, baru ada dua terpidana yang menjadi DPO, yang dikeluarkan pencegahannya keluar negeri oleh Kejagung, dari 15 terpidana yang masuk DPO Kejati Kalbar.

"Karena kewenangan dikeluarkannya pencegahan keluar negeri tersebut berada di Kejagung dan mungkin sisanya dalam waktu dekat agar segera menyusul," ungkapnya.

Sebelumnya, akhir Mei 2016 Kejati Kalbar, telah mengeluarkan rilis untuk 15 DPO, 14 kasus diantaranya tindak pidana korupsi dan satu kasus tindak pidana umum terkait kasus kehutanan.

Adapun identitas masing-masing DPO yang belum dieksekusi untuk kasus Tipikor, di antaranya Daniel alias Ateng divonis pidana badan enam tahun penjara, denda Rp200 juta dan susidair enam bulan.

Kemudian Denny Sunarya Dermawan pidana badan delapan tahun, denda Rp150 juta subsidair enam bulan. Sedangkan Robert Siagian dipidana badan 10 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan.

Kemudian atas nama Sudaryanto pidana badan tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsidair enam bulan, Lim Tiong Him pidana badan lima tahun, denda Rp100 juta, subsidair enam bulan, serta Syafini dipidana badan satu tahun, denda Rp25 juta dan subsidair satu bulan.

Sholikhin satu tahun, denda Rp50 juta dan subsidair satu bulan.

Terpidana Gusti Hersan Aslirosa dua tahun, denda Rp50 juta dan subsidair tiga bulan. Danal Ginanjar pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan.

Gusti Muhammad Sofyian Syarif pidana badan empat tahun, denda Rp100 juta dan subsidair tiga bulan, Heronimus Tiro pidana badan satu tahun, denda Rp75 juta, subsidair enam bulan dan Herry Suhardiansyah pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan.

Hairusaif pidana badan satu tahun, Rp50 juta dan subsidair dua bulan dan Marolop Sijabat pidana badan satu tahun, denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan.

"Sementara itu satu terpidana dengan perkara tindak pidana umum kehutanan, yakni atas nama Prasetyo Gow alias Asong pidana badan empat tahun, denda Rp200 juta, dan subsidair lima bulan penjara," ujarnya. ***2***



(U.A057/S023) 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016