Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Singkawang mengimbau perusahaan yang ada di kota itu untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.

"Kita imbau kepada perusahaan agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat satu minggu sebelum lebaran Idul Fitri," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Singkawang, Sofian Fachri, Jumat.

Sofian mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kepada perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) itu.

"Kita akan melakukan pemantauan kepada perusahaan terkait pembayaran THR kepada pekerja atau buruh di Singkawang," ujarnya.

Menurut Sofian, di Singkawang terdapat sebanyak seribuan perusahaan dengan 4.154 orang tenaga kerja.

Bahkan pihaknya pun sudah memberikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Singkawang agar membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Sofian juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada pegawai yang telah bekerja sebulan secara terus-menerus, mengubah ketentuan sebelumnya yaitu pemberian THR dilakukan untuk pegawai yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus.

"Besaran THR keagamaan diantaranya pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah," tuturnya.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Adapun hitungannya, ujar Sofian, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12, sehingga dapatlah besaran THR bagi karyawan atau buruh yang masa kerjanya belum satu tahun.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif," katanya.

Disebutkan Sofian, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. ***4***



(U.KR-RDO/A043)

Pewarta: Rendta Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016