Palu, (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyediakan Rp30 miliar untuk gaji ke-13 dan 14 sekitar 8.000 pegawai negeri sipil.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palu, Irmawati Alkaf, di Palu, Sabtu, menyatakan bahwa nilai gaji ke-13 dan 14 sama seperti gaji pokok per bulan.

Realisasinya menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, kata Irmawati.

Selain itu DPPKAD, kata dia, sedang menunggu juknis pembayaran gaji ke-13 dan 14.

"Pemkot palu belum dapat melakukan pembayaran dikarenakan masih menunggu edaran pemerintah pusat mengenai perintah pembayaran dan juknisnya," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hidayat, mengemukakan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN belum dilakukan karena belum adanya surat perintah dari pemerintah pusat untuk membayarkannya.

"Saya masih menunggu surat dari pusat, kalau sudah ada perintah atau surat yang ditujukan kepada Pemkot Palu dari pemerintah pusat, maka saya akan segera mengambil sikap," ungkap Hidayat.

Hidayat mengatakan sampai dengan saat ini dirinya belum menerima surat dari pemerintah pusat mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 tahun 2016.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016