Sintang (Antara Kalbar) - Pasca penertiban rumah walet di Jalan Kolonel Sugiono pada Kamis (2/6) oleh Satpol PP, pemiliknya Atet, Senin (20/6) pagi mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Sintang.

Mengenakan baju kemeja kotak-kotak, Atet ditemani seorang rekannya langsung menuju ke ruangan Bidang Trantib setiba di Kantor Satpol PP Kabupaten Sintang.

Di ruangan Bidang Trantib, Atet menemui Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sintang, Master Robinson. Pembicaraan antara Atet dengan Master Robinson pun dilakukan secara tertutup di ruangan itu.

Usai menemui Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sintang, Atet mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Satpol PP untuk mengambil alat pemanggil walet yang disita petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.

"Saya mau ambillah barang itu. Tapi kata penyidik, tunggu Kabidnya Kamis nanti baru ada. Jadi Kamislah saya balik lagi," ucap Atet.

Kata Atet, setelah alat pemanggil burung walet ini diambil kembali, rencananya, dia akan mengoperasikan lagi rumah waletnya itu. Saat ditanya bagaimana jika tetangganya masih tetap menolak keberadaan rumah walet miliknya tersebut, dengan santai Atet menjawab, "Tetangga menolak alasan apa? Mereka kan alasannya kotoran dan suara bising. Tapi kotorannya ada nggak mengalir ke tempat mereka? Bau kotorannya ada tidak? Terus suara kasetnya bisa dikecilkan,".

"Intinya masyarakat tegur saja jika merasa terganggu. Bukan lalu menutup usaha saya. Tidak bisa kalau menutup usaha saya, soalnya dari pemerintah perdanya belum ada," ujarnya lagi.

Sementara Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sintang, Master Robinson membenarkan kedatangan Atet untuk meminta alat pemanggil walet yang diamankan oleh Satpol PP.

Master menyampaikan, alat pemanggil walet itu diamankan, karena ada keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah burung walet milik Atet.

Kata dia, kalau alat ini tidak diamankan Satpol PP, pihaknya khawatir masyarakat akan mengambil tindakan sendiri.

"Tugas kami inikan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum, kalau masyarakat yang bertindak, takutnya jadi tidak tertib dan tidak aman. Makanya alat itu kami amankan, tapi si Atet tidak paham," bebernya.

Master mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menyerahkan kembali alat pemanggil walet tersebut pada Atet atau tidak.

Kata dia, Satpol PP tetap ingin tidak ada lagi keluhan dari masyarakat sekitar terhadap keberadaan rumah walet milik Atet. "Kalaupun alat ini bisa diambil kembali, ada tahapan proses pengembaliannya. Mungkin harus ada perjanjian dulu," kata dia.

Masih kata Master, dalam pembicaraan dengannya, Atet secara lisan sudah berjanji tidak akan mengoperasikan rumah waletnya itu dalam jangka waktu tertentu.

"Tapi benar tidak si Atet ini akan menepati janjinya, karena janjinya masih bersifat lisan. Janji tertulis saja masih bisa diingkari," ucapnya.

Kata Master, dikembalikan atau tidaknya alat pemanggil walet milik Atet itu, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Sintang dan meminta petunjuk bupati dulu.

Pewarta: Faiz

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016