Sungai Raya (Antara Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali meminta kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.

"Selama ini, BPHTB menjadi salah satu pendapatan daerah terbesar di Kubu Raya mengingat geliat pembangunan di kabupaten ini cukup tinggi. Jadi kalau biaya BPHTB untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) diperkecil, tentu ini akan mempengaruhi PAD Kubu Raya," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Senin.

Terkait hal itu, dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali rencana tersebut.

"Kita bukannya tidak mendukung pembangunan dalam artian pengembangan real estate di Kubu Raya, namun kalau sampai BPHTB kembali diperkecil, tentu akan mempengaruhi target PAD kita pada tahun 2016 ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE sebagai salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.

Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.

Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Selain itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti).

Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti. ***3***





(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016