Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat, Samiun AR menyambut baik proses pencairan dana BOS oleh Pemprov Kalbar, karena pencairan dana tersebut sudah sangat ditunggu-tunggu seluruh sekolah di Kalbar.

"Pencairan dana BOS ini tentu merupakan kabar gembira. Dengan cairnya dana itu, tentu berbagai kebutuhan operasional sekolah bisa dipenuhi dan kepala sekolah tidak lagi pusing," kata Samiun di Pontianak, Kamis.

Samiun menilai tuntutan sebelumnya yang disampaikan itu wajar karena mengingat kebutuhan dana ini untuk sekolah sangat penting. Sebab, tertundanya pencairan ini bisa berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.

"Jika tidak cair maka bisa mengganggu konsenterasi sekolah, termasuk proses belajar mengajar," ucapnya.

Dia berharap dengan cairnya dana ini maka bisa meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, dimana semua sekolah yang ada diminta untuk bisa memanfaatkan dana itu sesuai petunjuk yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ikuti petunjuk dalam pemanfaatannya agar tidak terjadi pelanggaran," tuturnya.

Selain itu PGRI juga mendukung langkah Pemprov Kalimantan Barat yang menuntut agar petunjuk teknis dana BOS itu direvisi. Dorongan itu disampaikannya agar para tenaga pendidik tidak lagi khawatir menjadi korban kriminalisasi.

Tuntutan itu juga disampaikan guru ketika melaksanakan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD dan Pemprov Kalbar, kemudian di Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Selasa dengan nilai Rp200 miliar lebih setelah tertunda karena menungu surat dari Mendagri.

Baca : Pemprov Kalbar Mulai Salurkan Dana BOS

"Begitu mendapatkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 240/2711/SE yang dikeluarkan tanggal 25 Juli, pada pukul 11.00 kemarin, dana BOS tersebut langsung kami salurkan," kata Gubernur Kalbar, Cornelis.

Dia mengatakan, penyaluran dana BOS untuk triwulan kedua itu disalurkan langsung ke rekening sekolah berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar dengan Nomor 591/BPKAD/2016 tentang penetapan penerimaan jumlah BOS di wilayah Kalbar triwulan II tahun anggaran 2016.

Besertaan dengan Keputusan itu, juga dikeluarkan Surat Nomor 592/BPKAD/2016 tentang penetapan selisih kurang salur dan tambahan penerima jumlah BOS triwulan I tahun 2016 di wilayah Kalbar.

"Berkenaan dengan hal tersebut kami meminta kepada bupati dan wali kota memantau dan mengawasi penyaluran dan pemanfaatan dana BOS sesuai dengan peruntukannya dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan," katanya.





(U.KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016