Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, menangkap tiga pelaku pemerkosaan, yakni berinisial RK (12), BA (13), dan Hen, dengan korban DR (20), kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Imam.

"Hingga kini, kami baru berhasil menangkap tiga pelaku, dua anak-anak dan satu sudah dewasa dengan korban DR warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya," kata Imam Iwan dalam keterangan persnya di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, dari keterangan awal korban, pelaku diduga enam orang, tetapi kini berkembang menjadi 16 orang yang statusnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial Mus, Ra, Win, En, Ar, Ra, Sal, Do, Ek, Re, Na, dan Sa.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, yakni belasan orang tersebut sebelumnya sudah mabuk-mabukan setelah menkonsumsi minuman keras.

"Kemudian setelah belasan pelaku tersebut mabuk, salah satu menjemput korban di rumahnya, kemudian dibawa ke salah satu tempat sepi dan diperkosa secara bergiliran oleh pelaku tersebut," ungkapnya.

Imam menambahkan, kronologis dua pelaku hingga ditangkap, yakni keduanya diserahkan oleh pihak keluarga korban, setelah dilakukan introgasi maka ditangkaplah pelaku lainnya berinisial Hen, kemudian dilakukanlah pencarian terhadap pelaku lainnya, tetapi tidak ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran. Untuk pelaku anak-anak sudah kami titipkan di PLAT (Pusat Layanan Anak Terpadu) Pontianak, sedangkan yang sudah dewasa di sel Mapolresta Pontianak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menyatakan, pihaknya akan terus mengejar belasan pelaku lainnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Para tersangka atau pelaku pemerkosaan tersebut diancam pasal 285, dan 286 dan atau pasal 289 KUHP, kata Imam.

Imam mengimbau, kepada masyarakat agar ikut serta mengawasi anak-anak mereka, baik anak perempuan atau laki-laki agar tidak salah dalam memilih teman bergaul, sehingga tidak menjadi korban kejahatan maupun malah menjadi pelaku kejahatan.

(U.A057/E008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016