Rio de Janeiro (Antara Kalbar) - Seorang hakim di Brasil pada Rabu (27/7) menjatuhkan hukuman denda 11,6 juta dolar AS (sekitar Rp152 miliar) kepada Facebook cabang lokal karena menolak menyerahkan data dari aplikasi pesan seluler WhatsApp untuk penyelidikan polisi.

Hakim di negara bagian Amazonas mengeluarkan perintah itu karena menilai Facebook tidak memenuhi kewajiban hukum mereka.

Facebook Brasil "menunjukkan pengabaian besar terhadap lembaga Brasil," tambah jaksa penuntut sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

WhatsApp menjadi milik raksasa media sosial Facebook sejak Februari 2015.

Otoritas Brasil menyatakan membutuhkan akses komunikasi di antara para tersangka pelaku kejahatan, namun Facebook berargumen bahwa mereka melindungi privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Facebook tidak segera membalas surel permintaan komentar mengenai pengenaan denda itu.

Awal bulan ini otoritas Brasil memblokir sementara WhatsApp di seluruh negeri untuk ketiga kalinya dalam waktu kurang dari setahun.

Pemblokiran berulang itu telah membuat marah para pengguna yang bergantung pada aplikasi gratis itu.

Biaya pengiriman pesan dan telepon tinggi di Brasil dan fungsi grup chat dan berbagi foto pada aplikasi WhatsApp sudah menjadi bagian dari interaksi sosial sehari-hari mereka.

WhatsApp diperkirakan digunakan oleh 100 juta warga Brasil, membuatnya menjadi negara dengan pengguna terbesar setelah Afrika Selatan menurut data yang dikutip pengadilan.(mu)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016