Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang status kondisi luar biasa untuk penyakit rabies, mengingat sebaran penyakit tersebut saat ini semakin meluas.

"Tercatat persebarannya sudah di delapan kabupaten di antaranya Kabupaten Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Ketapang, Sintang dan Kapuas Hulu. Sedangkan sisanya daerah yang terancam yakni Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sambas dan Kayong Utara," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Barat Abdul Manaf Mustafa di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, perpanjangan status kondisi luar biasa tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah terakhir 30 Juni kemarin pihaknya juga melakukan hal yang sama.

Manaf menyebutkan, jumlah gigitan dalam kasus ini memang tidak bertambah tapi tidak signifikan seperti tahun sebelumnya. Namun perubahan terlihat jelas pada persebaran kasus tersebut.

"Pada awalnya hanya dua kabupaten, kemudian bertambah menjadi lima dan sekarang sudah tersebar di delapan kabupaten," tuturnya.

Menurutnya dalam menangani masalah rabies, tidak hanya bisa bertumpu para pemerintah. Dia berharap semua pihak ikut terlibat.

Sebab dirinya mengaku memiliki keterbatasan dengan wilayah Kalimantan Barat yang begitu luas dan berbanding terbalik dengan jumlah sumber daya terbatas.

"Walaupun demikian, apa yang dilakukan satgas sebelumnya sudah membuahkan hasil meskipun tidak berjalan optimal," katanya.

Manaf menambahkan, meskipun Kalimantan Barat tidak termasuk dalam persebaran yang tinggi, namun dia meminta semua pihak tetap waspada. Sebab dia menilai kasus ini seperti api dalam sekam yang bisa terbakar kapan saja.

Sebaliknya Manaf juga meminta untuk daerah-daerah yang kategori terancam tetap memonitor peredaran anjing.

"Mulai dari pendataan anjing dan jika memang memerlukan vaksin bisa melakukan pengajuan ke dinas terkait," katanya.



(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016