Pontianak (Antara Kalbar) - DPD Real Estate Indonesia (Rei) Kalimantan Barat menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor. 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty kepada sejumlah pengusaha perumahan
yang ada di Kalbar.

"Apa yang kita lakukan ini dalam rangka anggota kita dari Rei dan pengembang perumahan di Kalbar paham soal tax amnesty dan teknis memanfaatkannya," kata Ketua DPD Rei Kalbar, Sukiryanto di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan respons positif REI Kalbar terhadap program tax amnesty ditunjukkan dari sikap aktif pihaknya ingin mengetahui lebih dalam soal program tersebut dengan sosialisasi yang merupakan kali pertama digelar REI di Indonesia.

"Harapan dengan sosialisasi ini selain kita bisa mengerti dan paham juga dalam rangka menyamakan persepsi antara aturan yang ada dan penjelasan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini kami rekam agar ke depan apa yang sudah kita pertanyakan dan apa yang disampaikan orang pajak ini di kemudian hari menjadi komitmen kita bersama," tuturnya.

Ia memastikan dirinya sendiri dan anggota REI lainnya akan ikut program tersebut. Ia mengatakan tidak akan melepas peluang baik dari kemudahan pemerintah.

"Saya menjamin kita akan laporkan harta kita yang mungkin belum dibayar atau kita belum tahu itu harus dibayar. Kita pastikan nanti jika ada anggota Rei yang tidak ikut program ini dan dia bermasalah dengan pajak kita yang akan melaporkannya ke orang pajak," katanya.

Sukiryanto mengungkapkan terkait persoalan yang mayoritas dihadapi pengembang di Kalbar adalah menggunakan nama orang lain dan tanah bagi bangunan.

"Kita berharap ini semua dimanfaatkan oleh pengembang agar semua dosa dan lainnya tidak menjadi kendala lagi," katanya.  

(KR-DDI/F003)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016