Sambas (Antara Kalbar) - Tabrani, orang tua SH, siswa kelas tiga SD di Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas, berharap pelaku pencabulan anaknya tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau mengenai apa hukuman yang pantas diterima oleh pelaku, kita tidak dapat mengatakan harus dihukum apa karena bukan kita yang menentukan. Namun yang pasti semuanya saya serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat.

Dirinya juga memastikan proses hukum terhadap pelaku pencabulan terhadap anaknya, akan terus berlanjut hingga proses selanjutnya.

"Mengenai laporan kepada polisi yang sudah dibuat tidak akan dicabut. Makanya kita berharap hukuman yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia mengungkapkan jika keluarga dari pelaku IS sudah menemui dirinya untuk meminta maaf.

"Pihak keluarga dari pelaku telah datang menemui saya dan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anak mereka. Secara manusiawi, permohonan maaf saya terima. Akan tetapi proses hukum, sebagaimana laporan kepada kepolisian tidak akan dicabut. Artinya tidak ada istilah damai," tegasnya.

Tabrani menceritakan pada hari kejadian pencabulan terhadap SH, dirinya telah menjemput anaknya ke sekolah. Namun setelah tiga kali bolak balik ke sekolah, ia tidak menemui anaknya.

"Namun begitu menjelang malam anak saya SH diantar oleh pelaku, ketika itu juga sesaat setelah pelaku berlalu meninggalkan rumah saya. Anak saya mengatakan jika dia telah dibawa oleh pelaku dan dicium oleh pelaku, sontak saya mengejar pelaku dan membawa ke rumah saya dengan meminta polisi menjemput pelaku di rumah saya," ujar Tabrani.

Pencabulan terhadap SH sendiri terjadi pada (21/7) yang lalu, ketika dalam perjalanan pulang dari sekolah SH ditawari tumpangan oleh pelaku IS dengan dibonceng menggunakan sepeda motor.

Korban bukan diantar pulang, malah dibawa ke salah satu kebun jeruk di Desa Bekut, Kecamatan Tebas. Pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polsek Tebas, dan langsung ditahan di Polsek Tebas untuk proses lebih lanjut.

(KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016