Sukadana (Antara Kalbar) - Jajaran Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang menjadi bisnis NH, seorang ibu rumah tangga di Simpang Hilir, Selasa (2/8) malam.
Dikatakan Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi di Sukadana, Rabu, penangkapan bandar sekaligus pengedar ini dari hasil pengintaian sejak lama dan Selasa merupakan saat yang tepat untuk membekuk tersangka di kediamannya.
"Kita tidak ingin salah tangkap atau tidak ada bukti, sehingga kita intai dan akhirnya setelah positif baru kita tangkap," kata Jumadi.
Ibu rumah tangga yang memiliki 2 anak ini menurut Junadi merupakan pemain lama terutama di Kabupaten Ketapang. Namun untuk di Kayong Utara dia adalah pemain baru.
"Saat kita tangkap tersangka tidak mau mengaku masih menyimpan paket sabu, dan mengklaim hanya memiliki satu paket sabu seharga Rp300 ribu, namun setelah diintrogasi, tersangka mengakui dan menunjukan ke 34 paket sabu lainnya yang ia sembunyikan," kata kapolsek ini.
Ibu rumah tangga ini sempat memiliki riwayat tertangkap kasus narkoba pada saat razia. Namun dikarenakan barang bukti tidak ada pada dirinya, pihak kepolisian tidak dapat menahannya.
Paket sabu yang dimiliki tersangka merupakan paket yang dipasok dari jaringan di Pontianak yang dikirim melalui speed.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 34 paket sabu, uang tunai, handphone, kantong klips. Akibat perbuatan tersangka, ancaman 4 tahun penjara telah menanti. Dari penuturan tersangka, paket yang dijualnya kali ini adalah paket dengan jumlah terbesar, karena menurutnya yang biasa ia terima hanya berkisar 10 - 15 paket saja.
"Biasanya paketnya sedikit, ini paket yang paling banyak dikirim," kata NH. Hasil penjualan sabu, NH mengaku mendapat keuntungan Rp50 per paket.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Dikatakan Kapolsek Simpang Hilir, AKP Jumadi di Sukadana, Rabu, penangkapan bandar sekaligus pengedar ini dari hasil pengintaian sejak lama dan Selasa merupakan saat yang tepat untuk membekuk tersangka di kediamannya.
"Kita tidak ingin salah tangkap atau tidak ada bukti, sehingga kita intai dan akhirnya setelah positif baru kita tangkap," kata Jumadi.
Ibu rumah tangga yang memiliki 2 anak ini menurut Junadi merupakan pemain lama terutama di Kabupaten Ketapang. Namun untuk di Kayong Utara dia adalah pemain baru.
"Saat kita tangkap tersangka tidak mau mengaku masih menyimpan paket sabu, dan mengklaim hanya memiliki satu paket sabu seharga Rp300 ribu, namun setelah diintrogasi, tersangka mengakui dan menunjukan ke 34 paket sabu lainnya yang ia sembunyikan," kata kapolsek ini.
Ibu rumah tangga ini sempat memiliki riwayat tertangkap kasus narkoba pada saat razia. Namun dikarenakan barang bukti tidak ada pada dirinya, pihak kepolisian tidak dapat menahannya.
Paket sabu yang dimiliki tersangka merupakan paket yang dipasok dari jaringan di Pontianak yang dikirim melalui speed.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 34 paket sabu, uang tunai, handphone, kantong klips. Akibat perbuatan tersangka, ancaman 4 tahun penjara telah menanti. Dari penuturan tersangka, paket yang dijualnya kali ini adalah paket dengan jumlah terbesar, karena menurutnya yang biasa ia terima hanya berkisar 10 - 15 paket saja.
"Biasanya paketnya sedikit, ini paket yang paling banyak dikirim," kata NH. Hasil penjualan sabu, NH mengaku mendapat keuntungan Rp50 per paket.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016