Entikong - Bea dan Cukai Entikong sejak sebulan terakhir telah menerima 536 permohonan pengajuan Kartu Identitas Lintas Barang (KILB) yang diperuntukan bagi warga perbatasan untuk berbelanja bahan pokok dengan kuota 600 ringgit Malaysia perbulan khusus bagi masyarakat di dua kecamatan perbatasan yakni Entikong dan Sekayam.
"Pengajuan permohonan KILB terjadi peningkatan semenjak diubah pola pelayanan, dimana pemohon wajib datang untuk foto di tempat seperti pembuatan SIM dan KTP online," jelas Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Entikong, Sofyar, Selasa (8/8) pagi di Entikong.
Menurut dia, Bea dan Cukai Entikong sejak Juli lalu telah membenahi sistim pelayanan administrasi terkait pengajuan dan pemohonan KILB.
Disampaikan Sofyar, dokumen KILB jangan disalahgunakan dan pergunakasebagaimana mestinya dan tidak boleh dipinjam pakaikan.
Terkait belanja bulanan menggunakan KILB memang diatur dalam perjanjian Sosek Malindo tahun 70.
Melalui Border Trade Agrement untuk memudahkan warga perbatasan RI-Malaysia membeli kebutuhan bahan pokok dari Malaysia dan disubsidi pemerintah.
"KILB hanya bisa digunakan satu kali dalam sebulan, jadi gunakan sebaik-baiknya dan jangan membeli produk yang dilarang misalkan miras dan sebagainya," kata Sofyar.
Terpisah Kepala Bea dan Cukai Entikong, Souvenir ketika menegaskan jika KILB yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai Entikong disalahgunakan bisa langsung di blokir seperti yang sudah pernah dilakukan.
Langkah itu untuk mendisiplinkan penggunaan KILB dan membuat efek jera, jangan sampai KILB dipergunakan tidak benar.
"Pemilik KILB juga wajib melaporkan barang yang dibeli dari Malaysia kepada petugas dan sesuai dengan kuota belanja, jika tidak sudah tentu barang belanjaan disita atau dikemblaikan kenegara asal," jelas Souvenir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pengajuan permohonan KILB terjadi peningkatan semenjak diubah pola pelayanan, dimana pemohon wajib datang untuk foto di tempat seperti pembuatan SIM dan KTP online," jelas Kasi Kepatuhan dan Penyuluhan Bea dan Cukai Entikong, Sofyar, Selasa (8/8) pagi di Entikong.
Menurut dia, Bea dan Cukai Entikong sejak Juli lalu telah membenahi sistim pelayanan administrasi terkait pengajuan dan pemohonan KILB.
Disampaikan Sofyar, dokumen KILB jangan disalahgunakan dan pergunakasebagaimana mestinya dan tidak boleh dipinjam pakaikan.
Terkait belanja bulanan menggunakan KILB memang diatur dalam perjanjian Sosek Malindo tahun 70.
Melalui Border Trade Agrement untuk memudahkan warga perbatasan RI-Malaysia membeli kebutuhan bahan pokok dari Malaysia dan disubsidi pemerintah.
"KILB hanya bisa digunakan satu kali dalam sebulan, jadi gunakan sebaik-baiknya dan jangan membeli produk yang dilarang misalkan miras dan sebagainya," kata Sofyar.
Terpisah Kepala Bea dan Cukai Entikong, Souvenir ketika menegaskan jika KILB yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai Entikong disalahgunakan bisa langsung di blokir seperti yang sudah pernah dilakukan.
Langkah itu untuk mendisiplinkan penggunaan KILB dan membuat efek jera, jangan sampai KILB dipergunakan tidak benar.
"Pemilik KILB juga wajib melaporkan barang yang dibeli dari Malaysia kepada petugas dan sesuai dengan kuota belanja, jika tidak sudah tentu barang belanjaan disita atau dikemblaikan kenegara asal," jelas Souvenir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016