Jakarta (Antara Kalbar) - Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta melakukan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri dengan melibatkan masyarakat di sejumlah kelurahan di provinsi itu.

Proyek percontohan itu dilakukan di enam kelurahan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara, salah satunya Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Untuk rumah tangga kita sudah masuk tahapan 'pilot project' (proyek percontohan). Contohnya di Kali Anyar di Jakarta Barat," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Jakarta, Selasa.

Dalam proyek percontohan yang telah dimulai beberapa bulan lalu itu, skema yang diterapkan adalah warga harus memilah sampah baik anorganik maupun organik, kemudian tukang gerobak yang bertugas mengangkut sampah dari rumah ke rumah akan diambil alih oleh Dinas Kebersihan DKI, setelah itu hasil pemilahan sampah harus terpilah sampai ke pembuangan akhir.

Ali mengatakan alasan tukang gerobak pengangkut sampah antarrumah tangga menjadi petugas kebersihan dari pihak Dinas Kebersihan DKI karena selama ini penggajian untuk tukang gerobak tidak sistematis.

Dia memberikan contoh, selama ini tata cara yang berlaku di tengah masyrakat adalah pihak pengurus rukun tangga (RT) atau rukun warga (RW) membiarkan sendiri tukang gerobak pengangkut sampah untuk meminta upah pengangkutan sampah dari warga secara bebas. Dengan demikian, pengangkut sampah itu dapat bertindak semaunya menentukan besaran biaya yang harus dikeluarkan setiap rumah tangga.

Selain itu, ada juga tukang gerobak pengangkut sampah yang dibayar oleh pihak RT atau RW tapi gajinya jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).

"Jadi, mau bagaimana kerja maksimal, sarana prasarananya terbatas. Jadi, ini mau kita ambil alih gaji dengan UMP Rp3,1 juta dengan BPJS juga naik bus Transjakarta gratis, kalau ada rusun (rumah susun) lagi kita prioritaskan mereka," ujar Ali.

Dengan motivasi pendapatan tetap dan dukungan fasilitas itu, Ali mengatakan para tukang gerobak yang akan diambil alih Dinas Kebersihan dapat bekerja secara maksimal. Mereka akan bekerja dengan peraturan salah satunya tidak boleh mengambil sampah yang tidak terpilah.

"Lurah wajib nanti mengatur RT/RW-nya misalnya tukang sampah A kawasannya mana saja, kawasannya RT ini, dia ambil beberapa rumah. Untuk jam buangnya, jam ambil dan jam buang ke dipo (tempat pembuangan sampah sementara) harus menyesuaikan diponya. Dipo ini lihat dulu kalau diponya di pinggir jalan ramai berarti dia harus malam atau harus pagi sekalian, truk tidak boleh menyebabkan macet," ujarnya.

Tiap pengangkut sampah antarwarga itu wajib mengangkut sampah anorganik dan organik secara terpisah. Mereka tidak dapat mengangkut kedua macam sampah itu sekaligus dalam satu gerobak pada satu kali pengangkutan.

"Jadi di gerobaknya tidak bercampur, tidak boleh ambil sampah basah dan kering bersamaan," tuturnya.

Kemudian, aturan yang diterapkan dalam proyek percontohan itu adalah mengharuskan warga sudah memilah sampahnya terlebih dahulu baru kemudian diangkut oleh para petugas. Jika tidak dipilah, resikonya adalah sampah tidak akan diangkut oleh petugas.

Sampah anorganik yang diangkut itu pada akhirnya akan diantarkan ke bank sampah terdekat.

Ali mengatakan pihaknya menargetkan program itu selesai terealisasi hingga akhir tahun 2016.

"Jadi, setiap RT diharapkan sudah menjalankan pemilahan sampah," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016