Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan setempat akan memberikan denda yang cukup besar bagi pemilik toko yang tidak memiliki tong sampah.
"Mulai Senin besok (18/11) semua toko sudah harus memiliki tong sampah, apabila tidak dilaksanakan maka pemilik toko akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp50 juta," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Minggu.
Utin menjelaskan, sanksi itu diterapkan sesuai dengan Perda No. 3/2004 dan Perda No. 1/2010 bahwa setiap toko itu harus punya tong sampah.
Ia menyatakan, tong sampah tersebut harus disediakan oleh pemilik toko paling lama Senin (18/11), dan nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas DKP.
Tong sampah yang harus disediakan toko sesuai dengan desain DKP, jadi pemilik toko bisa membeli sendiri tong sampah tersebut yang pasti desainya sama dengan desain DKP, yakni terdiri dari tong sampah organik dan bukan organik dan tempatnya tertutup.
"Kalau sudah wajib berarti harus dilaksanakan sampai hari Senin. Jika masih ada pemilik toko yang tidak menyediakan tong sampah, maka kami akan langsung memberikan sanksi berupa denda, hingga kurungan tiga bulan penjara," ujarnya.
Utin menjelaskan, adapun toko-toko yang akan menerapkan perda tersebut antara lain, toko di sepanjang Jalan Tanjungpura, Gajahmada, Jendral Sudirman, dan KH Ahmad Dahlan, dan toko-toko yang ada di Kota Pontianak.
Sedangkan jumlah toko yang ada di Jalan Tanjungpura sekitar 100 toko, Gajahmada 100 toko, Jendral Sudirman sekitar 20 toko, dan Patimura 50 toko.
"Toko-toko inilah yang akan ditegaskan, dengan harapan toko ini harus meletakkan tong sampah di depan tokonya masing-masing. Kami jauh hari sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke toko-toko tersebut," ungkapnya.
Utin menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan penataan taman alun-alun Kapuas, seperti yang dilakukan para petugas kerja lepas membersihkan taman serta menanam pohon agar taman itu semakin indah.
"Saya berharap dengan adanya penataan dan inovasi baru tong sampah ini bisa membuat Kota Pontianak semakin bersih, indah dan berestetika," kata Utin.
Pontianak Denda Toko Tidak Miliki Tong Sampah
Minggu, 17 November 2013 12:52 WIB