Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebershihan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mulai menyosialisasikan peraturan daerah tentang sampah, pascadisahkannya peraturan terseut oleh DPRD Kubu Raya pada Agustus 2013.
"Untuk implementasi peraturan daerah yang mengatur tentang penanganan sampah ini kami prediksikan baru berjalan efektif pada tahun 2014. Namun, saat ini telah melakukan sosialisasi baik di tingkat intern maupun sosialisasi ketingkat umum dalam menyampaikan perda inisiatif Kabupaten Kubu Raya tersebut sebagai acuan membangun kebersihan," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan Kubu Raya, Sugiarto di SungaiRaya, Jumat.
Dia menjelaskan sampai saat ini tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pembuangan akhir (TPA) sudah dapat dikendalikan dengan baik. Hanya saja untuk TPS Ambawang yang telah disediakan, bahkan telah ditempatkan petugas penjaga TPS untuk dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat, masih ada saja masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat.
"Kami sangat berharap kesadaran masyarakat untuk dapat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, kebersihan Kubu Raya bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan semata, akan tetapi besar harapan kami masyarakat juga turut menjadi kebersihan ditempat mereka tinggal," tuturnya.
Sugiarto mengatakan minimnya tingkat kesadaran masyarakat Ambawang untuk membuang sampah pada tempatnya disebabkan faktor wilayah Ambawang yang cukup luas, sementara TPS yang disediakan hanya satu TPS saja. Namun, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah merencanakan penambahan TPS diwilayah yang padat dengan pemukiman warga.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar dapat meminimalisir penggunaan plastik, dan lebih efektif menggunakan bungkus yang sifatnya organik, yang dapat melebur dengan tanah. Kalaupun berbentuk plastik sebaiknya dapat dikemas dan dibuang ditempat sampah yang telah disediakan, jangan dibuang disembarang tempat," tuturnya.
Selain pihaknya juga masih mengeluhkan rendahnya kontribusi yang diberikan perusahaan swasta untuk membantu menjaga kebersihan di Kubu Raya, padahal tingkat volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing perusahaan terbilang cukup besar perharinya. Akan tetapi kontribusi yang diberikan hanya berupa retribusi perbulan saja.
"Untuk perusahaan level menengah ke atas retribusi yang diberikan berkisar dari Rp75 sampai 150 ribu perbulannya, untuk toko-toko hanya memberikan retribusi berkisar Rp20 sampai 30 ribu perbulannya. Hal ini sangat berbanding kecil ketika volume sampah yang dihasilkan lumayan besar setiap harinya," katanya.
Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap perusahaan-perusahaan swasta memberikan kontribusi kepada daerah, salah satunya membangun TPS sendiri didepan bangunan perusahaannya.
"Tidak perlu menyiapkan kendaraan pengangkut untuk membawa ke TPA, petugas kami yang siap mengangkutnya dan saat kerjasama itu bisa dilakukan, saya yakin secara otomatis TPS-TPS akan bertambah dan tingkat pembuangan sampah liar akan jauh menurun. Maknya, kita selalu mengharapkan kesadaran perusahaan untuk dapat membangun Kebersihan Kubu Raya kedepan dan dapat bekerja sama memberikan kontribusi kepada daerah, jangan cuma membebankan kepada pemkab," kata Sugiarto.***2***
(U.KR-RDO/B/F002/F002) 27-09-2013 17:04:42
Dinas Kebersihan Kubu Raya Sosialisasikan Perda Sampah
Jumat, 27 September 2013 17:04 WIB