Sekadau ( Antara Kalbar ) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cabang Sanggau mensosialisasikan program amnesti pajak kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dibuka oleh Bupati Rupinus dan dihadiri sejumlah unsur pimpinan KPP Cabang Sanggau dan Unit Sekadau serta Forkompinda setempat.
   
" UU No 11 Tahun 2016 dan diterbitkanya Peraturan Menteri Kuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang  Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang berlaku 1 Juli 2016 terhitung sejak bulan Juli seluruh kepala kantor pajak dan pejabat negara dikumpulkan Presiden Republik Indonesia yang menekankan wajibnya amnesti pajak secara nasional," kata Kepala KPP Pratama Sanggau, Nyoto Subekti.
   
Dia melanjutkan, latar belakang amnesti pajak, disebabkan kebutuhan dana yang besar secara nasional. Sementara banyak dana dan harta kekayaan masyarakat Indonesia berada di luar negeri. Adanya amnesti pajak adalah agar bisa menarik dana tersebut ke Indonesia.
   
Selain itu, pajak yang tidak dibayar di dalam negeri, sementara Indonesia akan memasuki era keterbukaan informasi mengenai wajib pajak sehingga tidak ada yang tertutupi mengenai wajib pajak.
   
"Kesempatan amnesti pajak hanya sekali dan dan tidak ada kesempatan lain. Untuk dapatkan memanfaatkan program tersebut, pemohon dapat mengajukan surat peryataan harta yang diajukan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar," katanya.
   
Ia menegaskan bahwasanya masyarakat tidak perlu khawatir mengenai laporan harta kekayaan dikarenakan hal tersebut akan dirahasiakan. Jika tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan dan setelah diperiksa harta kekayaan melebihi yang dilaporkan maka akan dikenakan denda sebesar 200 persen.
   
Sementara itu, Bupati Rupinus mengimbau kepada pribadi wajib pajak agar mengikuti program amnesti pajak dikarenakan tidak diberikan secara berkala dan berakhir Maret 2017. Penegakan pajak setelah masa waktu itu maka akan dilakukan penegakan hukum sehingga pelaku wajib pajak akan tergerus dikemudian hari.
   
"Sedangkan mengikuti program amnesti pajak berarti membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi perekonomian melalui penggalian harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas, domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi," ujar dia.
   
Ia menambahkan, jika program ini merupakan program reformasi perpajakan yang valid, komprehensif dan terintegritas dapat meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
   
"Amnesti pajak bertujuan untuk repatriasi yakni menarik uang dan harta kekayaan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri kembali kedalam Negeri," ujar dia.

Pewarta: Gansi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016