Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan, menggagalkan dugaan perdagangan anak di bawah umur asal Sukabumi, Jawa Barat, dengan modus dipekerjakan sebagai TKI ke Malaysia.

"Digagalkannya upaya perdagangan anak di bawah umur tersebut, hasil penggerebekan kami, Kamis (1/9) di tempat penampungan TKI ilegal di Jalan Tanjung Pura," kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat, di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menangkap dua tersangka Jam (25), dan Na (46), dan menyelamatkan seorang perempuan di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, inisial DR (14).

"Hasil pemeriksaan sementara, rencananya korban akan diperkerjakan di Malaysia," ungkapnya.

Kapolsek Pontianak Selatan menambahkan, pengungkapan tersebut berkat laporan dari orang tua korban DR, yakni Yunadi di Polres Sukabumi, 1 September 2016 lalu.

Sebelumnya, korban memang meninggalkan rumahnya, di Kampung Jambatan Dua, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi tanpa pamit sejak 28 Agustus 2016. Pihak keluarga terus mencari korban yang tidak ada kabar dan susah untuk dihubungi itu, hingga akhirnya, korban diketahui berada di Kalbar oleh kakak korban, Neng Nur Janah.

Mendapatkan informasi tersebut, Yanudi terus mencoba menghubungi DR untuk memastikan keberadaannya yang belakangan anaknya akan diperkerjakan di salah satu restoran di Kalbar dengan iming-iming digaji Rp3 juta/bulan.

"Berdasarkan itu, maka orang tua korban melaporkannya ke Polres Sukabumi, lalu laporan itu dikoordinasikan ke kami, sehingga terungkaplah upaya perdagangan anak tersebut.

Tersangka dapat dijerat pasal 2 (1) dan pasal 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara tiga hingga 10 tahun penjara, kata Ridho.

(U.A057/E001)

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016