Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangani sebanyak 14 kasus tindak pidana perdagangan manusia dan menahan sebanyak 20 tersangka, sejak Januari hingga September 2016.

"Ke-14 kasus tindak pidana perdagangan manusia tersebut hingga saat ini sudah sampai tahap dua, artinya berkas perkaranya sudah masuk penyidikan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebanyak delapan kasus," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Suhadi SW di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan dari 14 kasus tersebut, sebanyak tiga kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, dua kasus oleh Polresta Pontianak, satu kasus oleh Polres Singkawang, dua kasus Polres Sanggau.

"Kemudian sudah masuk tahap satu yang ditangani oleh Polres Sambas, dua kasus status tersangkanya masuk daftar pencarian orang dan tiga kasus dalam penyidikan yang ditangani oleh Polres Sanggau," ungkapnya.

Data Polda Kalbar, hingga saat ini tercatat 47 orang yang menjadi korban dari tindak pidana perdagangan manusia, terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 16 orang, dewasa wanita 28 orang, dan wanita anak-anak tiga orang.

Suhadi menambahkan, data tersebut, belum termasuk kasus bulan September 2016 yang cukup besar jumlah korbannya, mulai dari yang ditangani Polres Sanggau sebanyak 12 korban, Polres Sambas 10 korban dan, ditangani Polresta Pontianak enam korban.

Menurut dia, maraknya tindak pidana perdagangan orang atau manusia di Kalbar karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya karena letak geografi Kalbar yang memiliki wilayah perbatasan dengan negara tetangga Sarawak, Malaysia Timur, yakni perbatasan darat sepanjang 857 kilometer dengan 52 jalan setapak (jalan tidak resmi) yang bisa menghubungkan 32 kampung di Malaysia.

Kemudian, terbukanya jalur jalan dari kabupaten dan kota se-Kalbar ke Sarawak Malaysia, dan Brunai Darusalam, dan adanya oknum penyalur jasa tenaga kerja Indonesia yang tidak berizin, dengan modus menjanjikan gaji yang besar di negara tujuan.

Serta menjanjikan dipekerjakan sebagai pelayan toko, restauran dan sebagainya, padahal kenyataannya bertolak belakang dengan janji-janjinya. Serta mudahnya oknum mengeluarkan KTP untuk mendapatkan paspor, karena dari pengakuan korban bahwa semua surat menyurat untuk mendapatkan itu, diurus oleh para pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur janji-jani manis oleh orang yang tidak dikenal, sehingga mau saja dibawa untuk bekerja di negara tetangga yang belum tentu kebenarannya.

(U.A057/N002)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016