Putussibau (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat ini belum memiliki blangko
untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Akibatnya petugas hanya bisa melakukan perekaman KTP elektronik tanpa mencetak KTP yang dimaksud.
"Perekaman tetap dilakukan,namun kami belum bisa mencetak KTP elektronik tersebut, karena blangko masih kosong," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, M Nurdin di Putussibau, Selasa.
Menurut Nurdin, sebelumnya memang untuk blangko dijatah dari pusat, rata-rata seribu lebih untuk satu bulan, namun jumlah tersebut
tidak mencukupi dengan jumlah masyarakat yang melakukan perekaman.
Ia mengatakan selama ini perekaman KTP elektronik dilakukan di masing-masing kecamatan tetapi pencetakan fisiknya dilakukan di
kabupaten.
Menurutnya dalam proses perekaman tidak ada kendala, hanya yang menjadi kendala kekurangan stok blangko sehingga masyarakat harus
menunggu kedatangan blangko baru mendapatkan KTP elektronik, sedangkan batas penggunaan KTP manual pada 31 september 2016 mendatang.
"Sebenarnya tidak ada kendala lain,jika blangko itu tersedia, kita sudah pasti dengan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat,"
kata Nurdin.
Meskipun demikian, Nurdin mengaku pihaknya akan langsung ke pusat untuk mengambil blangko KTP elektronik karena memang hal tersebut
dibutuhkan masyarakat. Apalagi menurut Nurdin persoalan tersebut sudah dibahas dalam rakor dengan dirjen.
"Kami sudah pasti mendesak pemerintah pusat untuk menyediakan stok blangko tersebut, bahkan kami akan berupaya turun langsung
mengambil blangko ke pihak kementerian,sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama-lama untuk memperoleh KTP elektronik," jelas Nurdin.
Ditambahkan Nurdin,Kapuas Hulu memerlukan kurang lebih 100 ribu blangko, sehingga dapat mencukupi kebutuhan KTP elektronik masyarakat,
sebab itu bukan hanya untuk masyarakat yang baru membuat KTP, tetapi juga untuk menggantikan KTP elektronik yang sebelumnya rusak ataupun
ganti status.
"Jadi kita minta agar pihak kementerian tidak lagi memberlakukan jatah blangko, melainkan sesuai kebutuhan, apalagi Pemerintah Pusat
mendesak agar seluruh masyarakat wajib memiliki KTP elektronik, tetapi harus didukung dengan kebutuhan yang diperlukan," kata Nurdin.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Akibatnya petugas hanya bisa melakukan perekaman KTP elektronik tanpa mencetak KTP yang dimaksud.
"Perekaman tetap dilakukan,namun kami belum bisa mencetak KTP elektronik tersebut, karena blangko masih kosong," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, M Nurdin di Putussibau, Selasa.
Menurut Nurdin, sebelumnya memang untuk blangko dijatah dari pusat, rata-rata seribu lebih untuk satu bulan, namun jumlah tersebut
tidak mencukupi dengan jumlah masyarakat yang melakukan perekaman.
Ia mengatakan selama ini perekaman KTP elektronik dilakukan di masing-masing kecamatan tetapi pencetakan fisiknya dilakukan di
kabupaten.
Menurutnya dalam proses perekaman tidak ada kendala, hanya yang menjadi kendala kekurangan stok blangko sehingga masyarakat harus
menunggu kedatangan blangko baru mendapatkan KTP elektronik, sedangkan batas penggunaan KTP manual pada 31 september 2016 mendatang.
"Sebenarnya tidak ada kendala lain,jika blangko itu tersedia, kita sudah pasti dengan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat,"
kata Nurdin.
Meskipun demikian, Nurdin mengaku pihaknya akan langsung ke pusat untuk mengambil blangko KTP elektronik karena memang hal tersebut
dibutuhkan masyarakat. Apalagi menurut Nurdin persoalan tersebut sudah dibahas dalam rakor dengan dirjen.
"Kami sudah pasti mendesak pemerintah pusat untuk menyediakan stok blangko tersebut, bahkan kami akan berupaya turun langsung
mengambil blangko ke pihak kementerian,sehingga masyarakat tidak harus menunggu lama-lama untuk memperoleh KTP elektronik," jelas Nurdin.
Ditambahkan Nurdin,Kapuas Hulu memerlukan kurang lebih 100 ribu blangko, sehingga dapat mencukupi kebutuhan KTP elektronik masyarakat,
sebab itu bukan hanya untuk masyarakat yang baru membuat KTP, tetapi juga untuk menggantikan KTP elektronik yang sebelumnya rusak ataupun
ganti status.
"Jadi kita minta agar pihak kementerian tidak lagi memberlakukan jatah blangko, melainkan sesuai kebutuhan, apalagi Pemerintah Pusat
mendesak agar seluruh masyarakat wajib memiliki KTP elektronik, tetapi harus didukung dengan kebutuhan yang diperlukan," kata Nurdin.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016