Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mensosialisasikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai implementasi Undang-Undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

"Kami sangat mengapreasi kegiatan sosialisasi ini karena merupakan salah satu program kerja Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kami berikan penghargaan karena Singkawang menjadi salah satu tujuan pelaksanaan sosialisasi ini," kata Sekda Singkawang, Syech Bandar, Selasa.

Untuk itu, Bandar meminta agar peserta yang hadir dapat memanfaatkan sosialisasi ini semaksimal mungkin untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu agar dalam prakteknya nanti tidak terjadi hambatan yang berarti.

"Dan diharapkan pula agar kepada peserta sosialisasi agar dapat mensosialisasikan kembali ilmu yang diperoleh pada hari ini ke masyarakat sekitar yang membutuhkan," tuturnya.

Bandar menyebutkan, dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antaralain ditandai dengan tercapainya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (Justice For All).

"Hal ini merupakan hak dasar setiap orang yang bersifat universal," ujarnya.

Menurutnya, konsep ini menjadi penting karena negara selalu dihadapkan pada kenyataan adanya sekelompok masyarakat yang miskin atau tidak mampu, sehingga sering tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan keadilan.

Sebagaimana diketahui, ungkap Bandar, bahwa di Kota Singkawang sudah ada lembaga bantuan hukum yang lolos verifikasi sebagai pemberi bantuan hukum sehingga ini akan memudahkan masyarakat tidak mampu dalam menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

"Disamping itu, Pemkot Singkawang juga sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu yang mudah-mudahan dapat terealisasi ditahun depan," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kemenkum dan HAM Kalbar, Muhayan mengatakan, kegiatan ini tujuan daripada UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana yang sudah di implementasikan UU No 42 tahun 2012, bahwa pertama, untuk memberikan azas keadilan bahwa orang itu aman dihadapan hukum.

"Kedua, memberikan pendampingan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM di sini hanya sebagai fasilitator dalam penyelesaian administrasi sebagai bentuk asas akuntabilitas," tuturnya.

Sementara yang melakukan pendampingan adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yakni advokat-advokat yang sudah mendapat verifikasi dan terorganisasi dari Kemenkumham.

"Jadi ada proses seleksinya untuk bisa mendampingi," ujarnya.

Muhayan menyebutkan, berdasarkan UU No 16 tahun 2011, masyarakat miskin yang didampingi advokat terakreditasi lantaran bermasalah dengan hukum tidak dikenakan biaya sepersen pun.

Untuk di Kalimantan Barat, jelas Muhayan, ditahun 2016 ada enam OBH. Yang mana dua diantaranya, ungkapnya, ada di luar Kota Pontianak.

"Kedepan, diharapkan semua kabupaten/kota yang ada OBH, sepanjang memenuhi syarat silahkan ajukan untuk tiga tahun kedepan," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016