Pontianak  (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji adalah pejabat pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang mendeklarasikan harta kekayaan untuk mendukung program tax amnesti.

"Sutarmidji, adalah yang pertama kali untuk kalangan pejabat di Kalbar yang melakukan deklarasi aset atau harta kekayaannya," kata Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo di Pontianak, Senin.

Slamet menjelaskan, karena itu sifatnya "self assessment" sehingga tergantung pada yang bersangkutan. Self assessment adalah menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh pejabat, pengusaha dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam tax amnesti dengan melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan atau pada waktu perolehannya belum dikenakan pajaknya.

Menurut data hingga 18 September 2016, uang tebus tax amnesti di Kalbar sudah mencapai Rp116 miliar.

Slamet mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini sebagaimana yang diatur dalam UU tax amnesti. Setelah melunasi pokok pajak, selanjutnya yang bersangkutan "declare" harta kekayaan yang dimilikinya, kemudian membayar uang tebus dua persen, maka ia akan terbebas dari semua sanksi.

Sanksi yang dimaksudnya adalah penyitaan, pemblokiran rekening, bahkan penyanderaan.

"Kalau memang dia membayar pokok utang, ikut tax amnesti, maka harta milikinya tidak disita, rekening banknya tidak diblokir dan ia tidak dikenakan penyanderaan dan terbebas dari semua sanksi perpajakan," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, selain sebagai pejabat negara, secara pribadi dirinya juga kerap menjalankan jual beli tanah sehingga ada aset berupa tanah miliknya yang sebelumnya tidak dimasukkan lantaran hendak dijual.

Namun ia tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kadang hanya tiga sampai empat bulan di tangan saya, kemudian dijual, sekarang harus dimasukkan dan dicatat sebagai aset pribadi supaya ke depannya ketika mengisi SPT dan lain sebagainya, saya tidak repot lagi," ungkapnya.

Menurut dia, semua pejabat publik yang memenuhi syarat harus mengikuti tax amnesti demi kelanjutan pembangunan negara dan juga kelanjutan data-data perpajakan ke depannya. "Saya sudah menginstruksikan kepada jajaran di Pemkot dan semua masyarakat supaya mengikuti tax amnesti," katanya.

(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016