Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil di kawasan perkebunan sawit PT SMP di Tayan.
Polisi juga menangkap pelakunya berinisial AFN, warga Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas Blok D No. 31 Kab Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Terungkapnya kasus pembunuhan perempuan hamil besar tersebut, setelah pihak Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan autopsi terhadap mayat korban yang pada Selasa (20/9) ditemukan di kawasan perkebunan sawit PT SMP, di Tayan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Suhadi SW di Pontianak, Rabu.
Dari hasil autopsi, menurut Suhadi pihak kepolisian melalui Tim Inafis Polda Kalbar, mengambil sidik jari korban, setelah diidentifikasi muncul identitas korban bernama Marta Priviana, perempuan kelahiran 17 Januari 1991 alamat Jalan Parit Bugis, Gang Wijaya, Kelurahan Arang Limbung, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Bertitik tolak dari ditemukannya identitas korban, maka Tim Gabungan Serse Polda Kalbar dan Polres Sanggau menemui orang tua korban atas nama Petrus Yanto dan Vincensia Vina, dimana suami istri tersebut mengakui bahwa korban adalah putrinya, kata Suhadi.
Menurut keterangan orang tua korban, bahwa putrinya memiliki pacar bernama Ando yang tinggal di Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas, Blok D No. 31, Kabupaten Kubu Raya.
"Tanpa membuang buang waktu lagi, Tim Gabungan bentukan Dir Reskrimum Kombes (Pol) Krisnanda dan Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles Go mendatangi rumah pacar korban, dan tim gabungan juga menemukan barang bukti berupa pakaian wanita dan pakaian bayi serta pacar korban bernama AFN yang masih satus mahasiswa," ungkapnya.
Tersangka AFN berasal dari Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan hasil interogasi sementara AFN mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Marta dengan cara korban dibekap menggunakan bantal di dalam kamar rumah kontrakannya, di Jalan Parit Haji Muksin II, Komplek Mega Mas.
Setelah mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya korban dibawa pelaku kearah simpang Ampat Kecamatan Tayan dan dibuang di tepi Jalan ditumpukan limbah tandan sawit.
Mayat korban dibawa menggunakan kendaraan Avanza warna merah marun dengan nomor polisi KB 2394 PB, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk dilakukan proses hukum, karena tempat kejadian perkaranya ada di wilayah hukum Polresta dan TKP ditemukannya korban ada di Wilayah hukum Polres Sanggau, untuk memudahkan proses hukumnya, maka penanganan kasusnya diambil alih Dit Reskrimum Polda Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016