Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, AFN tersangka pembunuh perempuan hamil Marta Priviana (25) yang merupakan pacarnya terancam hukuman seumur hidup.

"Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan, kuat dugaan tersangka melakukan pembunuhan berencana, karena setiap pelaku ada kesempatan untuk berfikir, kemudian melakukan sebuah kejahatan itu sebuah perencanaan, sehingga kami terapkan pasal 340 dengan subsider 338 KUHP, yakni pembunuhan berencana," kata Krisnandi di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, dari hasil rekonstruksi dan olah TKP, kuat dugaan tersangka melakukan pembunuhan sendiri. "Motif sementara, pelaku membunuh pacarnya karena ketakutan, akibat pacarnya berteriak kesakitan yang diperkirakan akan segera melahirkan," ungkapnya.

Selain itu, unsur pembunuhan berencana juga dikuatkan dengan tersangka yang menyewa mobil rental yang digunakan untuk membuang mayat pacarnya di Tayan, kata Krisnandi.

Sebelumnya, Rabu (21/9) Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil di kawasan perkebunan sawit PT SMP di Tayan dengan tersangka berinisial AFN, warga Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas Blok D No. 31 Kab Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi SW menyatakan, terungkapnya kasus pembunuhan perempuan hamil besar tersebut, setelah pihak Ditreskrimum Polda Kalbar melakukan autopsi terhadap mayat korban Selasa (20/9) yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit PT SMP, di Tayan.

Dari hasil autopsi, menurut Suhadi pihak kepolisian melalui Tim Inafis Polda Kalbar, mengambil sidik jari korban. Setelah diidentifikasi muncul identitas korban bernama Marta Priviana, perempuan kelahiran 17 Januari 1991 alamat Jalan Parit Bugis, Gang Wijaya, Kelurahan Arang Limbung, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Bertitik tolak dari ditemukannya identitas korban, maka tim gabungan Serse Polda Kalbar dan Polres Sanggau menemui orang tua korban atas nama Petrus Yanto dan Vincensia Vina, dan suami istri tersebut mengakui bahwa korban adalah putrinya, kata Suhadi.

Menurut keterangan orang tua korban, putrinya memiliki pacar bernama Ando yang tinggal di Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas, Blok D No. 31, Kabupaten Kubu Raya.

"Tanpa membuang buang waktu lagi, tim langsung mendatangi rumah pacar korban, dan menemukan barang bukti berupa pakaian wanita dan pakaian bayi serta pacar korban bernama AFN yang masih berstatus mahasiswa," ungkapnya.

Tersangka AFN berasal dari Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan hasil interogasi sementara AFN mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Marta dengan cara korban dibekap menggunakan bantal di dalam kamar rumah kontrakannya, di Jalan Parit Haji Muksin II, Komplek Mega Mas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya pelaku membawa korban ke arah simpang Ampar Kecamatan Tayan dan dibuang di pinggir jalan di antara tumpukan limbah tandan sawit.

Mayat korban dibawa menggunakan kendaraan Avanza warna merah marun dengan nomor polisi KB 2394 PB, kata Suhadi.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016