Mempawah (Antara Kalbar) – Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suparjo menerangkan akhir pekan ini jajarannya telah menangkap seorang pelaku narkotika.
Penangkapan dilakukan terhadap Rudi Gunawan, 38, warga kelahiran Samarinda yang berdomisili di kampung Sembung Rt. 07/Rw 06 Cikokol Tanggerang, Banten.
Di Kabupaten Mempawah, Rudi Gunawan beralamat di desa Sungai Duri Satu dusun Kelapa 4 (empat) Kecamatan Sungai Kunyit.
Rudi Gunawan ditangkap Satnarkoba Polres Mempawah karena terbukti mengantongi narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Kronologis penangkapan itu sebelumnya kita lakukan UCB dulu. Kemudian baru dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Ini akan kita kembangkan," kata AKP Suparjo.
Melalui penangkapan dan penggeledahan terhadap Rudi Gunawan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. "Diantaranya 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) tabung kaca, didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah klip plastik kosong dan 1 (satu) buah Handphone," ungkap Suparjo.
Tersangka berikut barang bukti kini diamankan petugas di Polres Mempawah. Rudi selanjutnya harus melakukan tes urin dan di BAP penyidik. Sedangkan barang bukti diduga jenis sabu itu masih menunggu hasil pengujian di Balai Besar Pengujian Obat dan Makanan (BB POM) Pontianak.
"Kita BAP tersangka, tentu ada saksi-saksi yang juga akan kita mintai keterangannya terkait ini," jelas Suparjo.
Penangkapan terhadap RG dilakukan pada Jumat malam, sekira pukul 20.30 WIB. Rudi jadi target penangkapan Satnarkoba Polres Mempawah sesuai laporan polisi nomor : LP/222/A/IX/2016/Res Mempawah  tanggal 23 September 2016.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016