Ngabang (Antara Kalbar) - Buruh di Kabupaten Landak pada 3 Oktober mendatang akan melakukan aksi mogok kerja dan demo besar-besaran di kantor Bupati dan gedung DPRD Landak.
Mereka menuntut hak normatif seperti perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, penerapan skala upah, status hubungan kerja, meminta pemerintah meninjau kembali perda ketenagakerjaan.
Perwakilan buruh dari sejumlah perusahaan perkebunan sawit akan kumpul di Ngabang untuk orasi di bundaran simpang Pal 2 Ngabang.
Selanjutnya akan unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan hak di kantor Bupati dan gedung DPRD Landak.
"Rencana sekitar 700-an buruh akan turun unjuk rasa. Jika Pj Bupati nantinya tidak mau menemui dan mendengarkan tuntutan buruh. Maka kami akan menduduki atau menginap di kantor bupati," kata Ketua DPC FBS Kamiparho-KBSI, Yasuduhu Zalakhu Yusuf dalam keterangan persnya di Ngabang, Senin (26/9).
Menurut Yusuf, tuntutan buruh bukan minta kesejahteraan. Tapi hak dasar yang sifatnya normatif yang selama ini diabaikan pihak perusahaan.
Bahkan sudah sering disuarakan baik melalui media massa dan menyampaikan kepada pemerintah dan perusahaan tapi tidak digubris.
"Karena dalam Undang-Undang tenaga kerja sudah jelas. Pihak perusahaan memberikan hak normatif seperti perlindungan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS," tegas Yusuf.
Selama ini mereka sudah meminta kepada pemerintah agar persoalan itu dituntaskan. Bahkan yang dirugikan bukan hanya buruh, negara juga dirugikan oleh sejumlah perusahaan.
Contohnya, perlindungan BPJS Kesehatan, buruh malah ditanggung pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui rekomendasi desa atau mandiri.
"Seharusnya masalah jaminan kesehatan buruh itu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Selain itu status kerja harus jelas," ujar Yusuf.
Selain itu, pemerintah juga harus meninjau kembali peraturan daerah (perda) tentang ketenagakerjaan.
"Karena selama ini malah mengatur tenaga kerja asing (TKA) yang jumlahnya pesentasinya sedikit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Mereka menuntut hak normatif seperti perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, penerapan skala upah, status hubungan kerja, meminta pemerintah meninjau kembali perda ketenagakerjaan.
Perwakilan buruh dari sejumlah perusahaan perkebunan sawit akan kumpul di Ngabang untuk orasi di bundaran simpang Pal 2 Ngabang.
Selanjutnya akan unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan tuntutan hak di kantor Bupati dan gedung DPRD Landak.
"Rencana sekitar 700-an buruh akan turun unjuk rasa. Jika Pj Bupati nantinya tidak mau menemui dan mendengarkan tuntutan buruh. Maka kami akan menduduki atau menginap di kantor bupati," kata Ketua DPC FBS Kamiparho-KBSI, Yasuduhu Zalakhu Yusuf dalam keterangan persnya di Ngabang, Senin (26/9).
Menurut Yusuf, tuntutan buruh bukan minta kesejahteraan. Tapi hak dasar yang sifatnya normatif yang selama ini diabaikan pihak perusahaan.
Bahkan sudah sering disuarakan baik melalui media massa dan menyampaikan kepada pemerintah dan perusahaan tapi tidak digubris.
"Karena dalam Undang-Undang tenaga kerja sudah jelas. Pihak perusahaan memberikan hak normatif seperti perlindungan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui BPJS," tegas Yusuf.
Selama ini mereka sudah meminta kepada pemerintah agar persoalan itu dituntaskan. Bahkan yang dirugikan bukan hanya buruh, negara juga dirugikan oleh sejumlah perusahaan.
Contohnya, perlindungan BPJS Kesehatan, buruh malah ditanggung pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui rekomendasi desa atau mandiri.
"Seharusnya masalah jaminan kesehatan buruh itu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan. Selain itu status kerja harus jelas," ujar Yusuf.
Selain itu, pemerintah juga harus meninjau kembali peraturan daerah (perda) tentang ketenagakerjaan.
"Karena selama ini malah mengatur tenaga kerja asing (TKA) yang jumlahnya pesentasinya sedikit.
Sementara jumlah tenaga kerja lokal yang banyak tidak diperhatikan dalam perda," ujar Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016