Kuching (Antara Kalbar) - Menteri Kebajikan Wanita dan Pembangunan Keluarga Sarawak, Datuk Hj Fatimah Abdullah menyambut baik langkah dan upaya perlindungan hukum Konsulat Jenderal Republik Indonesia dengan menggelar isbat nikah bagi TKI yang sebelumnya melakukan nikah siri di Sarawak, Malaysia Timur.

"Suatu penghormatan bagi saya karena telah diundang oleh KJRI untuk menghadiri isbat nikah ini, meskipun akan banyak tanggapan dari berbagai pihak," kata Datuk Hj Halimah Abdullah dalam sambutannya pada puncak isbat nikah bagi TKI yang digelar KJRI di Kuching kerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di Kuching, Rabu.

Ia menjelaskan, para pasangan suami istri yang hari ini mengikuti isbat nikah, seperti menjadi permaisuri dan raja sehari dengan adanya acara ini, sehingga dirinya mengucapkan selamat.

"Semoga dengan digelarnya isbat nikah ini, menjadi suatu permulaan yang baik dalam membina keluarga yang bahagia pula," ungkapnya.

Menurut dia, dengan adanya isbat nikah itu, maka hak-hak wanita dan anak-anak akan terpelihara sehingga menjadi keluarga yang berkualitas dan bahagia.

"Saya melihat apa yang dilakukan oleh KJRI di Kuching, bahwa anak-anak mereka (TKI) yang dilahirkan nantinya bisa terpenuhi hak-haknya di negara asalnya," katanya.

Ia berharap, agar sama-sama menghormati UU yang berlaku di negaranya, sehingga ke depannya status pekerja asing yang bekerja di Sarawak secara legal bertambah dan yang ilegal seminimal mungkin berkurang.

"Selain itu, kami berharap agar antara pekerja asing dengan majikannya berjalan baik, seperti apa yang kami makan, itu juga yang dimakan oleh pembantu," katanya.

Hal itulah, yang pihaknya harapkan, sehingga antara pekerja dan majikan bisa bekerja sama dengan baik.

Sementara itu, Konsulat Jenderal RI di Kuching, Jahar Gultom menyambut baik kedatangan, Menteri Kebajikan Wanita dan Pembangunan Keluarga Sarawak, Datuk Hj Halimah Abdullah.

Ia menjelaskan, awalnya ada sebanyak 191 pasangan suami istri yang mendaftar untuk mengikuti program sidang isbat nikah tersebut, namun karena ada yang batal sebanyak 84 pasangan karena berbagai faktor, seperti alasan paspor yang sedang diurus permit kerjanya, ketidaklengkapan dokumen pendukung, dan bahkan ada yang juga batal karena TKI tersebut tidak mampu membayar ongkos menuju Kuching.

"Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan yang sebelumnya sudah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi belum dicatatkan di KUA, sehingga tidak kuat secara hukum, tetapi dengan para TKI tersebut setelah melalui sidang isbat nikah, maka akan mendapatkan buku nikah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jahar menambahkan, terselenggaranya isbat nikah tersebut berkat dukungan perusahaan yang mempekerjakan TKI dengan memberikan izin dan kemudahan pada mereka.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016