Pontianak (Antara Kalbar) - Dana tebusan program amnesti pajak periode pertama dari 1 Juli - 30 September 2016 di Kalbar sudah mencapai Rp371 miliar dari total deklarasi harta yang sebesar Rp20,87 triliun.
"Apa yang dicapai saat ini dari program amnesti pajak di Kalbar menunjukan partisipasi wajib pajak mengikutinya tinggi," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Muktia Agus Budi Sentosa di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, antusiasme wajib pajak di Kalbar tergambar juga dari dukungan sejumlah tokoh publik untuk program pengampunan pajak ini.
"Begitu pula dengan sejumlah asosiasi pengusaha turut andil menyukseskan amnesti pajak ini," tuturnya.
Selain itu juga adanya peningkatan signifikan ini tak lepas dari kebiasaan masyarakat yang senang mendadak atau menumpuk pekerjaan di akhir waktu.
"September adalah bulan terakhir periode pertama tax amnesty yang tebusannya hanya 2 persen saja. Bulan depan sudah naik persentasenya," katanya.
Kemudian ia memaparkan berdasarkan dari grafik menggambarkan deklarasi atas harta yang selama ini tidak dilaporkan di SPT tahunan yang mana saat ini masyarakat sudah berani mendeklarasikan hartanya dan dikenai tebusan 2 persen dari nilai wajar atas harta tesebut.
"Tujuan dari diadakannya program TA selain mengumpulkan dana secara instan juga untuk memperbaiki basis perpajakan. Kita berharap dan optimis ini sukses," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Apa yang dicapai saat ini dari program amnesti pajak di Kalbar menunjukan partisipasi wajib pajak mengikutinya tinggi," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Muktia Agus Budi Sentosa di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, antusiasme wajib pajak di Kalbar tergambar juga dari dukungan sejumlah tokoh publik untuk program pengampunan pajak ini.
"Begitu pula dengan sejumlah asosiasi pengusaha turut andil menyukseskan amnesti pajak ini," tuturnya.
Selain itu juga adanya peningkatan signifikan ini tak lepas dari kebiasaan masyarakat yang senang mendadak atau menumpuk pekerjaan di akhir waktu.
"September adalah bulan terakhir periode pertama tax amnesty yang tebusannya hanya 2 persen saja. Bulan depan sudah naik persentasenya," katanya.
Kemudian ia memaparkan berdasarkan dari grafik menggambarkan deklarasi atas harta yang selama ini tidak dilaporkan di SPT tahunan yang mana saat ini masyarakat sudah berani mendeklarasikan hartanya dan dikenai tebusan 2 persen dari nilai wajar atas harta tesebut.
"Tujuan dari diadakannya program TA selain mengumpulkan dana secara instan juga untuk memperbaiki basis perpajakan. Kita berharap dan optimis ini sukses," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016