Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalimantan Barat mencatat hingga September 2016, sebanyak 80 pengaduan terkait kasus kekerasan pada anak yang tersebar di Kalbar.

Ketua Pokja Data dan Informasi KPAID Kalbar Alik R Rosyad di Pontianak, Kamis, mengatakan secara keseluruhan kasus aduan tersebut, yakni yang paling dominan adalah kasus hak kuasa asuh dan penelantaran serta kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasarkan data KPAID Kalbar mencatat, kasus aduan kekerasan terhadap anak cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, yakni tahun 2013 sebanyak 56 kasus aduan, kemudian tahun 2014 sebanyak 83 kasus aduan, dan tahun 2015 sebanyak 106 kasus pengaduan.

"Sementara untuk tahun ini saja, sudah tercatat sebanyak 80 aduan, terkait kasus kekerasan terhadap anak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, data pengaduan yang pihaknya terima memang cendrung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Peningkatan tersebut disebabkan oleh dua kemungkinan, yakni karena memang secara kuantitas kasusnya bertambah, tetapi bisa jadi juga karena secara kuantitas kasus tetap, tapi munculnya kesadaran masyarakat terhadap terhadap kasus-kasus seperti ini yang dulu mungkin dianggap sesuatu yang tabu," ujarnya.

Menurut Alik, dari total pengaduan yang diterima pihaknya, sebesar 75 persen bersumber dari laporan masyarakat Kota Pontianak, sisanya baru dari daerah lainnya.

"Bisa jadi di daerah lainnya bukannya karena tidak ada kasus kekerasan terhadap anak, tetapi karena jauhnya jangkauan atau faktor lainnya," kata Alik.

Dalam kesempatan itu, Alik menambahkan, karena keterbatasan sumber daya manusianya, memang tidak semua daerah bisa mereka datangi, apalagi wilayah Kalbar yang wilayahnya sangat luas.

"Dalam memberikan pendampingan, kami biasanya mengkoordinasikannya dengan lembaga atau instansi terkait, misalnya dengan pihak kepolisian setempat, dan lain sebagainya," ujarnya.

Namun, menurut dia, jika memang dianggap penting, bisa saja KPAID Kalbar langsung datang pada daerah tertentu, untuk mensupervisi penyelesaian kasusnya.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016