Sanggau (Antara Kalbar) - Seorang pria berinisial Ms (31) diduga pemilik barang haram jenis shabu-shabu, warga Gang Nusa Indah, kawasan Sanggau Permai, Kelurahan Sungai Sengkuang, Kota Sanggau, tak berkutik saat tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sanggau menggrebek rumahnya, Kamis (13/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Ms, petugas Satnarkoba Polres Sanggau mengamankan barang bukti (BB) berupa 18,17 gram shabu-shabu, uang kontan sebesar Rp10.110.000 berbagai pecahan.

Kemudian, diamakan juga BB lainnya seperti pipet atau bong peralatan untuk penghisap serta kantong plastik kecil.
Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go S IK menuturkan penangkapan ini berkat informasi dari
masyarakat. Kemudian, petugas Satnarkoba Polres Sanggau bergerak untuk menyelidiki kebenaran di rumah tersangka dan melakukan penggerebekan.

"Begitu mendapatkan laporan masyarakat, anggota kita langsung melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Nah, dalam penggerebekan itu, anggota kita menemukan sabu-sabu, serta alat hisap sabu. Lalu, anggota mengamankan tersangka bersama barang bukti tersebut," terang dia.

Ditambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sanggau. Pihaknya masih mengembangkan, jika ada kemungkinan tersangka lain.

Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah
tersangka.

Hingga sekarang, petugas Polres Sanggau masih melaksanakan pengembangan kasus ini agar
peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau ini bisa berkurang.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016